Baca Juga: Hanya 1 dari 10 Karyawan di Tempat Kerja yang Menyampaikan Masalah Kesehatan Mental pada Atasan
Bagi dokter dan tenaga kesehatan, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan dan kenaikan kapitasi atau remunerasi yang diterima. Dalam penyesuaian tarif ini nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif – preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus.
Sedangkan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
(Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik)