Walaupun menyiapkan berkas persyaratan yang cukup banyak memang merepotkan, tetapi sebenarnya tidak menyulitkan. Nah, setelah semua dokumen syarat nikah sudah lengkap, lakukan pendaftaran di KUA.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda-Ferry Irawan: 5 Sinyal Bahwa Pasangan Adalah Pelaku KDRT
Begini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:
1. Meminta surat pengantar nikah dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
2. Meminta surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.
3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon pengantin harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.
4. Pernikahan di luar domisili mempelai wanita harus disertai surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA lokasi akad nikah.
5. Calon pengantin bisa nikah di KUA secara gratis, dengan syarat akad nikah berlangsung pada hari kerja, yaitu:
• Senin – Kamis, pukul 07.30 - 16.00
• Jumat: pukul 07.30 - 16.30
6. Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja KUA, calon pengantin wajib membayar Rp 600.000.
7. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
8. Akad nikah bisa dilaksanakan, dan buku nikah diserahkan kepada pasangan pengantin.
Syarat tambahan lainnya untuk nikah di KUA, calon pengantin harus memiliki surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
Keterangan yang dimaksud adalah terbebas dari penyakit HIV, telah menjalani imunisasi tetanus, dan pernyataan kesehatan lainnya.