PejuangKantoran.com - Tagar Nikah di KUA menjadi trending di media sosial beberapa hari terakhir. Bermula dari akun Twitter @odongpejjj yang menceritakan bahwa menikah secara sederhana di KUA hanya dihadiri keluarga terdekat pun bisa sangat berkesan.
Twit ini segera disambut oleh banyak pasangan lain yang juga punya pengalaman nikah di KUA saja. Ada yang nikah di KUA karena saat pandemi ada pembatasan izin keramaian, tetapi banyak juga yang sejak awal niatnya memang ingin menikah secara sederhana.
Rata-rata pasangan ingin nikah di KUA karena jauh lebih hemat (bahkan bisa gratis!), tidak repot, dan tidak capek karena harus bersalaman dengan relasi orangtua yang tidak dikenal.
Hal ini seolah membuka mata para pasangan yang sedang merencanakan pernikahan. Ternyata asyik juga ya, kalau bisa nikah di KUA atau melalui pemberkatan di gereja saja. Lalu, bagaimana cara nikah gratis di KUA?
Baca Juga: Begini Cara Memanifestasi Kalau Kamu Ingin Nikah, atau Jabatan dan Gaji Tinggi
Persyaratan nikah dan alur pendaftaran
Pada dasarnya, pernikahan umat Islam memang harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan. Tujuannya agar perkawinan tersebut sah secara agama dan negara.
Pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA dianggap tidak sah menurut negara, atau biasa disebut dengan nikah siri, demikian menurut Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kemenag Pati Moh. Alimin seperti dikutip Kemenag.go.id.
Calon pengantin bisa memilih apakah akan melakukan akad nikah di KUA, di masjid, di rumah calon mempelai perempuan, dan lain-lain.
Nah, sebelum pendaftaran nikah di KUA, calon pengantin harus menyiapkan dokumen-dokumen syarat nikah lebih dulu.
Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Pasangan Presenter TV Ini Tidak Siaran Lagi Tanpa Batas Waktu
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4, berkas-berkas yang harus disiapkan calon pengantin adalah:
1. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin.
2. Fotokopi akta kelahiran/ urat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin.
3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (bisa diperoleh dari Kelurahan/Desa).
4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4.
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup).
7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin anggota TNI atau POLRI).
8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda cerai mati).
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
• Calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun.
• Izin poligami.
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA
Artikel Terkait
6 Tips Hadapi Resesi Ekonomi Buat Milenial
WFH Bisa Menghemat Rata-rata 72 Menit Waktu Perjalanan ke Kantor dalam Sehari
Ingin Mengejar Passion, tapi Gajinya Lebih Rendah daripada Gaji Sebelumnya
Kenaikan Biaya Haji Memberatkan, Muncul Petisi “Tolak Usulan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta”
Lowongan Kerja Bank Negara Indonesia (BNI), Buruan Daftar
5 Pasangan Orangtua dan Anak Artis Yang Tampil Satu Frame dalam Film