Efisiensi tersebut berkaitan antara lain dengan anggaran hotel di Makkah, layanan katering dari sebelumnya tiga kali menjadi dua kali, selisih kurs Dollar dari estimasi awal Rp15.300 menjadi Rp15.150, serta efisiensi biaya sewa pesawat dari USD33.950 menjadi USD32.743.
“Termasuk juga bersumber dari keberhasilan negosiasi biaya Masyair yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Dari yang awalnya SAR 5.656 menjadi SAR 4.567. Turun sigifikan, lebih SAR1.000,” papar Anna.
Selain itu, terdapat penurunan living cost Jemaah dari SAR 1.500 menjadi SAR 750, sambungnya.
Mengenai komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), menurut Anna skemanya berbeda dengan usulan pemerintah. Semula, pemerintah mengusulkan skema 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.
“Sementara Panja BPIH menyepakati 55,3% Bipih dan 44,7% nilai manfaat. Artinya, penurunan Bipih yang dibayar Jemaah, berdampak pada naiknya penggunaan nilai manfaat,” jelasnya.
Baca Juga: Alasan Kementerian Agama Naikkan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta Per Jemaah
Dalam usulan awal pemerintah, nilai manfaat yang diusulkan hanya Rp5,9 triliun. Sementara dalam kesepakatan Panja, nilai manfaat mencapai Rp8,09 triliun.
“Bahkan, seiring adanya kebijakan lunas tunda 2020 tidak menambah biaya pelunasan, ada penambahan kebutuhan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp8,9 triliun,” sambung Anna.
Dengan demikian, menurut Anna kesepakatan Komisi VIII dan Pemerintah adalah hal terbaik yang bisa dilakukan tahun ini. Komposisi ideal biaya haji akan dilakukan secara bertahap hingga ke depan bisa lebih proporsional dan berkeadilan.
“Komposisi ideal sebagaimana usulan pemerintah akan dilakukan bertahap. Semoga ke depan bisa diperoleh skema yang lebih baik lagi,” pungkasnya.