Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji Turun Jadi Rp90 Juta, Berapa Biaya yang Ditanggung Jemaah?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 16 Februari 2023 | 10:29 WIB
Ilustrasi: Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M adalah rata-rata Rp90.050.637,26. (Pexels/Mutahir Jamil)
Ilustrasi: Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M adalah rata-rata Rp90.050.637,26. (Pexels/Mutahir Jamil)

PejuangKantoran.com - Setelah dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk oleh Komisi VIII DPR, Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M adalah rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Dengan kata lain, biaya haji turun sekitar Rp8 juta dibanding usulan awal pemerintah.

Jumlah tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung Jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Baca Juga: Kenaikan Biaya Haji Memberatkan, Muncul Petisi “Tolak Usulan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta”

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

“Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, alhamdulillah BPIH tahun ini sudah disepakati. DPR dan Pemerintah sepakat BPIH sebesar Rp90 juta,” ungkap Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Usulan awal Kemenag

Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dinaikkan menjadi Rp98.893.909,11.

Biaya yang dibebankan kepada Jemaah adalah 70% dari usulan biaya tersebut, yaitu sebesar Rp69.193.733,60. Sisanya, 30% atau sebesar Rp29.700.175,11, merupakan nilai manfaat dari dana haji tersebut.

Usulan tersebut dipaparkan Menag Yaqut saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu. Rapat Kerja tersebut membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Menurut Anna, usulan awal yang disampaikan dalam Raker bersama Komisi VIII saat itu berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

“Artinya, ada penurunan BPIH sekitar Rp8 juta dari usulan pemerintah yang disampaikan pada 19 Januari 2023,” jelas Anna.

Baca Juga: Yang Bikin Kenaikan Biaya Haji Sulit Dihindari, Baik di Indonesia Maupun di Arab Saudi

Sejumlah efisiensi

Penurunan tersebut berhasil terwujud setelah dilakukan sejumlah efisiensi yang disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X