UMP 2023 Jateng Naik 8,01 Persen Jadi Rp1,9 Juta

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Senin, 28 November 2022 | 16:06 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

PejuangKantoran.com - Hari ini adalah hari pengumuman UMP 2023. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hari ini mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik 8,01 persen. 

Jika dihitung, kenaikan UMP 2023 di Jawa Tengah ini sebesar Rp145.234,26. Dibandingkan di 2022, UMP 2023 Jateng naik menjadi Rp1.958.169,69. 

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi,  serta nilai alfa,” kata Ganjar saat konferensi pers, Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Ditinggalkan Karyawan Andalan Pas Lagi Sayang-sayangnya, Atasan Harus Bagaimana?

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” katanya.

Baca Juga: Faktor Psikologis di Balik Tipe Kepribadian dalam Mengelola Keuangan

Ditambahkan Ganjar, UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja atau buruh dengan kualifikasi atau mungkin prestasi tertentu bisa diberikan upah lebih dari UMP. 

Dia juga menyebut, penetapan UMP 2023 Jateng ini dia sudah mendengarkan aspirasi dari banyak komponen terkait. Setidaknya dia tiga kali menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha seperti LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/ Kadin/ Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar lainnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: jatengprov

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X