Berapa UMP 2023? Ini Jawaban Menaker

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 20 November 2022 | 17:36 WIB
Jadwal Resmi Penetapan Upah Minimum, UMP 2022 dan UMK, Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023 (YouTube.com/Kemnaker RI )
Jadwal Resmi Penetapan Upah Minimum, UMP 2022 dan UMK, Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023 (YouTube.com/Kemnaker RI )

PejuangKantoran.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan penjelasannya terkait UMP 2023 atau upah minimun provinsi 2023. 

Penjelasan tentang penetapan UMP 2023 ini diungkapkan Ida melalui Youtube Kemenaker Sabtu, 19 November 2022. 

Dalam keterangan UMP 2023 tersebut Ida menyebutkan bahwa akan ada perbedaan antara UMP 2022 dan UMP 2023. Hanya saja penetapan besarannya upah ini mengalami penyesuaian juga atau diundur. 

Baca Juga: Daftar Kompensasi Untuk Pejuang Kantoran Terkena PHK

"Penetapan UM 2023 untuk provinsi yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November 2022 jadi 28 November 2022. Sedangkan untuk Kabupaten Kota dari 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022," kata Ida. 

"Tujuannya untuk memberikan waktu kepada Provinsi dan Kabupaten Kota untuk menyesukaikan dengan itungan upah minum baru. Ini akan berlaku mulai 1 januari 2023."

Lalu berapa UMP 2023?

Ida mengungkapkan bahwa upah minimun adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Upah minimum ditetapkan pemerintah khususnya bagi pemerintah utk mereka yg masa kerja kurang dari 1 tahun. 

"Upah minimum adalah jaring pengaman untuk meindungi upah pekerja atau buruh agar tak merosot sampai ke garis kemiskinan yang membahayakan kesehatan dan berdampak buruk pada produktivitas."

Baca Juga: Manual Food Market by Manual Jakarta Segera Hadir di IdeaFest 2022

"Akan tetapi juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan penciptajaan lapangan kerja."

Jadi berapa besaran UMP 2023? 

Di tahun 2023, Ida menyebut akan ada penyesuaian penghitungan upah minimun tersebut. Ada beberapa komponen yang diperhitungkan dalam hitungan upah baru ini, antara lain upah minimum tahun berjalan, penyesuaian upah minimum, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan faktor alfa dari produktivitas dan lainnya. 

"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimun baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X