Pengusaha Dilarang Melakukan PHK kepada Pekerja Karena Alasan Ini!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 6 Januari 2023 | 12:53 WIB
Ilustrasi: Perppu Cipta Kerja Pasal 153 mengatur masalah Pemutusan Hubungan Kerja. (Pexels/Antoni Shkraba Production)
Ilustrasi: Perppu Cipta Kerja Pasal 153 mengatur masalah Pemutusan Hubungan Kerja. (Pexels/Antoni Shkraba Production)

PejuangKantoran.com - Demi menjamin terselenggaranya aktivitas ketenagakerjaan yang menjamin hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja/buruh, syarat kerja, dan tata tertib perusahaan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Perppu Cipta Kerja merupakan hasil perbaikan dari UU No. 11 Tahun 2020 yang dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai salah satu syarat pembentukan UU yang baik.

Baca Juga: Benarkah Perppu Cipta Kerja Menetapkan Aturan Istirahat Mingguan Hanya Sehari dalam Sepekan?

Banyak hal menarik yang bisa kita pelajari dari Perppu Cipta Kerja ini. Misalnya Pasal 153 yang mengatur Pemutusan Hubungan KerjaPerppu Cipta Kerja Pasal 153 berbunyi sebagai berikut:

1. Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

• berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
• berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
• menikah;
• hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
• mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
• mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
• mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
• berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
• dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Baca Juga: Perpu Cipta Kerja yang Disahkan Jokowi Tuai Banyak Kritik

2. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

Sayangnya, dalam kenyataannya, perusahaan terkadang masih menerapkan peraturan sendiri yang tidak dapat ditawar lagi. Jika pejuang kantoran mengalami ketidakadilan seperti di-PHK tanpa alasan yang jelas, atau karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang tidak mendapat kompensasi pada akhir kontrak, sesuai aturan resminya karyawan bisa melakukan perundingan dulu dengan perusahaan.

Apabila dalam 30 hari tidak dicapai kesepakatan, karyawan bisa menghubungi Disnaker setempat dengan membawa semua bukti untuk pelaporan dan mediasi. Semoga membantu, ya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X