Alasan Kementerian Agama Naikkan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta Per Jemaah

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Minggu, 22 Januari 2023 | 12:37 WIB
Ilustrasi: Kementerian Agama menaikkan biaya haji menjadi Rp69 Juta per j.emaah (PEXELS/Zawawi Rahim)
Ilustrasi: Kementerian Agama menaikkan biaya haji menjadi Rp69 Juta per j.emaah (PEXELS/Zawawi Rahim)

Menurut Menag Yaqut, yang akrab disapa Gus Men, perhitungan komposisi tersebut yang paling logis untuk menjaga supaya dana yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) tidak tergerus.

“Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Gus Men.

Baca Juga: China Cabut Pembatasan Perjalanan Internasional, Kemenparekraf dan Bali Bersiap Sambut Turis China

Selain untuk menjaga BPKH, yang kedua adalah untuk menjaga prinsip istitha'ah, yaitu kemampuan menjalankan ibadah dari segi Kesehatan fisik dan mental.

“Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” lanjutnya.

Gus Men menambahkan, setelah menyampaikan usulan ini selanjutnya Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

Ia mengingatkan bahwa hal ini baru merupakan usulan. Besaran biaya yang disepakati akan tergantung pada pembicaraan di Panja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X