Alasan Kementerian Agama Naikkan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta Per Jemaah

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Minggu, 22 Januari 2023 | 12:37 WIB
Ilustrasi: Kementerian Agama menaikkan biaya haji menjadi Rp69 Juta per j.emaah (PEXELS/Zawawi Rahim)
Ilustrasi: Kementerian Agama menaikkan biaya haji menjadi Rp69 Juta per j.emaah (PEXELS/Zawawi Rahim)

PejuangKantoran.com - Biaya haji naik! Berdasarkan informasi Kementerian Agama melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M yang dibebankan kepada jemaah adalah sebesar Rp69.193.733,60.

Biaya tersebut merupakan 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai sebesar Rp98.893.909,11. Sedangkan 30%-nya merupakan nilai manfaat dari dana haji tersebut.

Baca Juga: Airlangga Hartanto: Golkar Sudah Umumkan Nama Calon Presiden Pemilu 2024

Dari biaya haji yang naik menjadi sebesar Rp69.193.734,00, yang dibebankan kepada jemaah termasuk biaya apa saja?

1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
2. Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
3. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
4. Living Cost Rp4.080.000,00;
5. Visa Rp1.224.000,00; dan
6. Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Usulan biaya haji yang naik ini dipaparkan Menag Yaqut saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, yang membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag Yaqut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu.

Nilai manfaat

Usulan BPIH 2023 ini naik Rp514.888,02 jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2022. Ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi), dan komponen yang harus dibayarkan jemaah.

BPIH 2022 adalah sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%), dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Baca Juga: Ini Daftar Pemenang Olimpiade Bahasa Jerman Nasional: Hadiahnya Kursus Bahasa di Jerman

Sedangkan untuk BPIH 2023, dana yang diusulkan Kemenag adalah sebesar Rp98.893.909,11, dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%), dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Lonjakan nilai manfaat ini terjadi karena Saudi mendadak menaikkan biaya layanan masyair secara signifikan, dan jemaah sudah melakukan pelunasan.

Menurut Menag Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Sesuai usulan pemerintah, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X