Hari Arak Bali pada 29 Januari, Merayakan Keragaman Budaya Bali dan Ekonomi Rakyat yang Berkelanjutan

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Minggu, 29 Januari 2023 | 13:17 WIB
Tanggal 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster saat memperkenalkan Arak Bali pada Cocktail Party Groundwater Summit di markas besar UNESCO di Paris,  Rabu (7/12/2022). (Baliprov.go.id)
Tanggal 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster saat memperkenalkan Arak Bali pada Cocktail Party Groundwater Summit di markas besar UNESCO di Paris, Rabu (7/12/2022). (Baliprov.go.id)

PejuangKantoran.com - Di München, Bayern, Jerman, setiap akhir September dan awal Oktober selalu diadakan festival dua-mingguan yang disebut Oktoberfest.

Bir menjadi materi yang dirayakan pada festival ini. Wali kota München akan membuka festival dengan membuka tong bir sambil mengatakan "O'zapft is!". Artinya "telah dibuka!" dalam Bahasa Bavaria.

Nah, kalau di Bali, ada perayaan yang disebut Hari Arak Bali. Yang disebut arak adalah minuman destilasi tradisional khas Bali yang terbuat dari nira dan beras.

Baca Juga: Weekend Seru: Dari Pasaar Rumahan Sampai Festival Film Italia, Minggu, 29 Januari

Arak juga diproduksi di negara-negara Asia Tenggara dan Asia Selatan, yang menggunakan fermentasi nira mayang kelapa, tebu, biji-bijian (misalnya beras, beras merah) atau buah, tergantung pada negara atau wilayah asalnya.

Bahan distilat arak bisa dicampur, lalu disimpan di dalam tong kayu, atau berulang kali disuling dan disaring. Penanganan ini sangat tergantung pada selera pembuatnya, rasa dan warna seperti apa yang ingin dihasilkannya.

Arak Indonesia atau Asia Selatan sendiri tidak bisa disamakan dengan minuman keras bernama sama dari Mediterania Timur, "Arak". Arak mediterania timur menggunakan perisa adas, dan umumnya hanya dikonsumsi di Mediterania Timur dan negara-negara Afrika Utara.

Penghasil arak bali terbaik adalah Karangasem, yang dikenal dengan kandungan alkoholnya yang cukup tinggi. Arak bali dari Karangasem saat ini sudah mampu mencapai pangsa pasar internasional dengan mengekspor ke berbagai negara.

Baca Juga: China Cabut Pembatasan Perjalanan Internasional, Kemenparekraf dan Bali Bersiap Sambut Turis China

Arak bali menjadi warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang dianggap perlu untuk dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat, serta memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan.

Itu sebabnya sejak tahun 2020 Pemerintah Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Pergub ini dinilai telah mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak bali dari minuman yang dilarang diproduksi/diperdagangkan menjadi minuman yang sah untuk diproduksi di wilayah Provinsi Bali, dan bisa diperdagangkan di dalam dan luar negeri.

Dengan ditetapkannya Hari Arak Bali, seluruh masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali, dan pelaku usaha diajak menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat arak bali.

Tujuan lainnya adalah untuk melindungi dan memelihara arak bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan arak bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan.

Meskipun begitu, seluruh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha juga diminta untuk menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial arak bali dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Baliprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X