Begini Tahapan Penindakan bagi Alumni Beasiswa LPDP yang Tidak Kembali untuk Mengabdi

- Kamis, 9 Februari 2023 | 09:59 WIB
Ilustrasi: Akan ada tahapan penindakan bagi alumni LPDP yang tidak mau mengabdi. (LinkedIn)
Ilustrasi: Akan ada tahapan penindakan bagi alumni LPDP yang tidak mau mengabdi. (LinkedIn)

PejuangKantoran.com - Ternyata, masih ada 413 Alumni Beasiswa LPDP yang belum kembali ke Indonesia untuk mengabdi setelah merampungkan studinya.

Sebagian dari mereka memilih untuk bekerja di luar negeri karena ketika pulang ke Indonesia ternyata tidak menemukan pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan mereka.

Munculnya berita tersebut membuat warganet terpecah menjadi dua kubu. Kubu pertama kesal dengan alumni Beasiswa LPDP yang menolak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya.

Baca Juga: Ketentuan Pengabdian Penerima Beasiswa LPDP dan Penindakan bagi Alumni yang Tidak Mengabdi

Sedangkan kubu kedua yang mendukung keputusan alumni LPDP untuk tidak pulang ke Indonesia, karena merasa tidak dihargai di tanah airnya sendiri.

Mereka yang kesal dengan perilaku alumni LPDP yang tidak mau kembali ke Indonesia meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lebih tegas untuk memulangkan mereka.

Bagaimanapun, komitmen awal para peserta Beasiswa LPDP adalah mengabdi, dan hal ini merupakan utang yang harus dilunasi.

Namun, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi yang sifatnya persuasif untuk mengajak alumni LPDP membuktikan komitmennya untuk mengabdi di Indonesia.

Hal ini ternyata sesuai dengan tahapan penindakan alumni Beasiswa LPDP yang tidak mengabdi, seperti yang tercantum dalam situs web LPDP di Kemenkeu.go.id.

Tahapan penindakan alumni LPDP yang tidak mengabdi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 10 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Surat Lamaran Beasiswa yang Baik

Tahap 1. Terhitung 90 hari sejak kelulusan resmi penerima beasiswa seperti yang tertera pada ijazahnya, LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni.

Apabila setelah 90 hari setelah kelulusan tersebut ternyata alumni berada di luar negeri, yang bersangkutan akan diproses ke tahap ke-2.

Tahap 2. Alumni yang tidak memberitahukan keberadaannya, atau terkonfirmasi berada di luar negeri, akan diberi Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia oleh pihak LPDP.

Kemudian, dalam waktu maksimal 30 hari sejak Surat Peringatan dikirim ke alamat rumah alumni, yang bersangkutan sudah harus kembali ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: LPDP Kementerian Keuangan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X