Ketentuan Pengabdian Penerima Beasiswa LPDP dan Penindakan bagi Alumni yang Tidak Mengabdi

- Kamis, 9 Februari 2023 | 08:00 WIB
Peserta Beasiswa LPDP wajib menuliskan komitmen kembali ke Indonesia. (LinkedIn)
Peserta Beasiswa LPDP wajib menuliskan komitmen kembali ke Indonesia. (LinkedIn)

PejuangKantoran.com - Beberapa hari terakhir ramai terdengar polemik mengenai 413 Alumni LPDP belum kembali ke Indonesia.

Yang dimaksud alumni di sini adalah penerima Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang telah merampungkan studinya, namun belum kembali ke Indonesia untuk melakukan pengabdian.

Dalam daftar persyaratan untuk mengikuti Program Beasiswa LPDP 2023 memang telah disebutkan bahwa peserta wajib menuliskan komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi setelah menyelesaikan studinya.

Baca Juga: Mengenal Letter of Acceptance, Letter of Guarantee, dan Letter of Sponsorship dalam Beasiswa LPDP 2023

Sayangnya, banyak alumni LPDP yang enggan kembali ke Indonesia dengan berbagai alasan. Ada yang karena sudah menikah dengan warga setempat, ada yang ingin melanjutkan S3 dengan biaya pribadi, dan terakhir (sepertinya menjadi alasan terbanyak) adalah ingin bekerja di luar negeri.

Belum lama ini bahkan seorang penerima beasiswa LPDP mengaku tak merasa berutang pada negara karena merasa uang negara (yang digunakan untuk beasiswa) juga berasal dari dirinya sebagai rakyat yang telah membayar pajak.

Kepada para alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto maupun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah membuka komunikasi agar para alumni segera kembali ke tanah air untuk memulai pengabdiannya.

Baca Juga: Mau Dapat Beasiswa LPDP 2023? Lengkapi Dulu Berkas Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa Reguler

Ketentuan pengabdian dan sanksi jika alumni Beasiswa LPDP tidak mengabdi

Dalam situs web LPDP sebenarnya telah dijelaskan mengenai ketentuan pengabdian yang ditetapkan LPDP untuk para penerima beasiswa. Ada dua hal pokok yang ditegaskan, yaitu:

• Penerima Beasiswa LPDP wajib kembali untuk mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

• Penerima Beasiswa LPDP diharapkan kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1) setelah menyelesaikan studi secara berturut-turut.

Terhadap alumni Beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kewajiban mengabdi dan berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun, akan dikenakan sanksi berupa:

1. Pengembalian dana beasiswa.
2. Pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa yang akan datang.

Baca Juga: 10 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Surat Lamaran Beasiswa yang Baik

Halaman:

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: LPDP Kementerian Keuangan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X