Usaha Jastip Akan Dikenakan Pajak dan Bea Masuk. Cek Batasan Barang yang Bebas Bea Masuk!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 17 Februari 2023 | 16:55 WIB
Ilustrasi: Barang impor yang dibawa oleh penumpang ini wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. (Logisticsdaiviet.com)
Ilustrasi: Barang impor yang dibawa oleh penumpang ini wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. (Logisticsdaiviet.com)

• Barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use).

Barang impor yang dibawa oleh penumpang ini wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean secara lisan atau disampaikan secara tertulis melalui Customs Declaration (CD) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus.

Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus tersebut harus disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang.

Baca Juga: Resiko Tidak Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Denda, Bunga, hingga Pidana Penjara

Menurut Pasal 11 ayat 1 PMK 203 Tahun 2017, terdapat batasan mengenai barang bawaan dari luar negeri yang bisa dibebaskan dari pengenaan bea masuk ataupun pajak.

Barang bawaan akan dibebaskan dari biaya masuk dengan ketentuan nominal maksimal free on board (FOB) 500 dollar AS per orang.

Fasilitas bebas bea masuk ini tidak dapat diberlakukan untuk keperluan komersil seperti bisnis jastip (jika dikenakan fee, artinya ada transaksi jual-beli dan bukan untuk personal use).

Dengan adanya peraturan tersebut, maka pelaku usaha jastip wajib membayar bea masuk barang yang melebihi FOB 500 dollar AS dengan tarif Bea Cukai sebesar 10% dari harga barang, setelah dikurangi FOB 500 dollar AS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: pajak.go.id, Online Pajak, beacukai.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X