• Barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use).
Barang impor yang dibawa oleh penumpang ini wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean secara lisan atau disampaikan secara tertulis melalui Customs Declaration (CD) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus tersebut harus disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang.
Baca Juga: Resiko Tidak Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Denda, Bunga, hingga Pidana Penjara
Menurut Pasal 11 ayat 1 PMK 203 Tahun 2017, terdapat batasan mengenai barang bawaan dari luar negeri yang bisa dibebaskan dari pengenaan bea masuk ataupun pajak.
Barang bawaan akan dibebaskan dari biaya masuk dengan ketentuan nominal maksimal free on board (FOB) 500 dollar AS per orang.
Fasilitas bebas bea masuk ini tidak dapat diberlakukan untuk keperluan komersil seperti bisnis jastip (jika dikenakan fee, artinya ada transaksi jual-beli dan bukan untuk personal use).
Dengan adanya peraturan tersebut, maka pelaku usaha jastip wajib membayar bea masuk barang yang melebihi FOB 500 dollar AS dengan tarif Bea Cukai sebesar 10% dari harga barang, setelah dikurangi FOB 500 dollar AS.
Artikel Terkait
Pisang Goreng dari Indonesia Jadi Gorengan Terbaik di Dunia
Rekomendasi Andien: 5 Aktivitas yang Wajib Dicoba Saat Berlibur ke Jepang
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Penumpang Saat Menggunakan Toilet Pesawat
Harus Berangkat Kantor Lebih Pagi! Jakarta Kota Termacet Dunia Peringkat 29
Ingin Fokus ke Keluarga, CEO Youtube Mundur dari Jabatannya
Aturan Jam Kerja Jakarta, Dinas Perhubungan: Terserah Masing-masing Perusahaan