PejuangKantoran.com - Usaha jasa titip (jastip) pembelian barang-barang dari dalam maupun luar negeri saat ini banyak dicari pengguna yang ingin mendapatkan barang-barang yang sulit didapatkan di tempat tinggalnya. Misalnya pakaian, kosmetik, skincare, mainan anak, obat, dan sebagainya.
Sedangkan bagi pelaku jastip, usaha ini dirasa makin lama makin menguntungkan karena fee yang didapatkan sangat lumayan. Bahkan jastip produk kuliner di Bogor atau Bandung saja sangat disukai konsumen dari Jakarta.
Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani kembali mengingatkan bahwa usaha jastip -dalam hal ini yang dibawa dari luar negeri- sebenarnya merugikan negara.
Baca Juga: 3 Alasan Karyawan Harus Membuat Laporan SPT Tahunan Meskipun Pajak Sudah Dipotong Perusahaan
Barang-barang jastip menjadi lebih murah harganya karena masuk ke Indonesia tanpa dikenakan pajak. Perlakuan ini tentunya menjadi tidak adil bagi pelaku usaha lain yang mengimpor barang secara resmi.
Masalahnya, jastip seringkali dilakukan oleh orang-orang yang kebetulan memang punya rencana untuk bepergian ke luar negeri, dan penyerahan barangnya pun dilakukan secara cash on delivery.
Jika kemudian usaha ini dilakukan secara rutin, pemilik jasa tidak perlu mendirikan perusahaan atau mengurus badan usaha. Cukup dengan mengiklankannya di media sosial atau pesan WA, maka usaha itu sudah berjalan.
Bea masuk dan pajak
Namun, usaha jastip dianggap sebagai modus penghindaran kewajiban perpajakan. Penindakan terhadap kasus pelanggaran para pelaku jastip pun bukan pertama kalinya dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pada September 2019, misalnya, 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jastip sudah ditindak oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pelanggaran ini disebut berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 4 miliar.
Baca Juga: Alasan Kementerian Agama Naikkan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta Per Jemaah
Sebenarnya, berapa tarif pajak pada usaha jastip?
Saat ini, Warga Negara Indonesia yang membeli barang apapun di luar negeri harus membayar bea masuk dan pajak yang meliputi tarif PPN 11 Persen (sesuai UU HPP, tarif PPN naik jadi 11% mulai April 2022), tarif Bea Cukai 10%, dan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 7,5% (jika menggunakan NPWP), dan 15% (tanpa menggunakan NPWP).
Mengutip Beacukai.go.id, Peraturan Menteri Keuangan/PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Pasal 7) menetapkan barang impor bawaan penumpang terdiri atas:
• Barang pribadi Penumpang yang digunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use);
Artikel Terkait
Pisang Goreng dari Indonesia Jadi Gorengan Terbaik di Dunia
Rekomendasi Andien: 5 Aktivitas yang Wajib Dicoba Saat Berlibur ke Jepang
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Penumpang Saat Menggunakan Toilet Pesawat
Harus Berangkat Kantor Lebih Pagi! Jakarta Kota Termacet Dunia Peringkat 29
Ingin Fokus ke Keluarga, CEO Youtube Mundur dari Jabatannya
Aturan Jam Kerja Jakarta, Dinas Perhubungan: Terserah Masing-masing Perusahaan