Sebagai gambaran, jika sebelumnya (saat masih menyicil KPR) kamu hanya mampu menyisihkan 5% dari gaji untuk hal-hal lain, setelah melunasi KPR lebih awal, kamu bisa menaikkan porsinya menjadi 10% atau 15%.
Dengan begitu kamu dapat memperbesar porsi tabungan dan investasi.
Untuk kerugian melunasi lebih awal adalah penalti. Penalti KPR sendiri dipengaruhi oleh berapa lama durasi cicilan sudah berjalan. Semakin cepat KPR dilunasi, maka biaya penalti akan semakin besar.
Hal ini dikarenakan pokok utang KPR-muyang masih tinggi, sehingga berpotensi menguras penghasilan dan tabungan.
Seberapa Besar Penaltinya?
Bagaimanakah sebenarnya hitung-hitungan melunasi lebih awal seluruh hutang KPR yang tersisa? Sebelum membahas hitung-hitungann, kamu perlu tahu kenapa ketika kamu melunasi hutang KPR lebih awal justru kena penalti (denda).
Melunasi KPR lebih awal akan terkena penalti karena pada dasarnya KPR adalah produk keuangan yang menghasilkan keuntungan bagi pemberi pinjaman.
Jadi, penalti ini dimaksudkan untuk mengompensasi pemberi pinjaman atas bunga yang tidak jadi dibayarkan oleh nasabah karena melunasi cicilan lebih cepat.
Denda atau penalti ini biasanya diambil sebanyak 2 - 7% dari jumlah total cicilan pokok. Bahkan ada yang hingga 10%. Jumlah pastinya sangat tergantung dengan kesepakatan bank masing-masing.
Dengan begitu, besaran yang harus dibayar ketika seseorang melunasi KPR lebih awal dari masa tenor adalah sisa cicilan pokok yang belum dibayar ditambah dengan 1-3% dari utang pokok tersebut.
Sebagai contoh, kamu ambil KPR dengan tenor 20 tahun. Masa cicilan sudah dijalani selama 5 tahun, dan selama itu sudah membayar pokoknya dan bunganya.
Ketika memutuskan untuk melunasi lebih awal setelah tahun ke-5 ini, maka 15 tahun sisanya itu yang dihitung hanya pokoknya aja. Kemudian ini ditambah dengan 1-3% dari hutang pokok yang digunakan sebagai penalti.
Misal, kamu mengajukan KPR untuk pembelian rumah seharga Rp700 juta dengan tenor 10 tahun. Pada tahun ke-8 atau 2 tahun sebelum tenor berakhir, kamu berencana melunasi cicilan KPR tersebut.
Asumsi, pada tahun ke-8 cicilan KPR-mu tersisa Rp100 juta. Bank selaku kreditur KPR menetapkan biaya penalti sebesar 1%.
Artikel Terkait
Ribet Tapi Butuh demi Rumah Impian: Yang Bikin Pejuang Kantoran Ogah Pakai KPR
Ternyata, Kamu Bisa Membeli Rumah KPR Senilai Rp500 Juta dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lho!
Dear Pemerintah, Apakah Karyawan yang Sudah Punya Tanggungan KPR Masih Bayar Tapera?
Kenapa Butuh Surat Keterangan Kerja untuk Ajukan KPR?