Dengan hitung-hitungan di atas, denda penalti yang kan kamu bayar adalah 1% dari dari Rp100 juta = Rp1 juta. Ini hanya denda KPR-nya saja. Biasanya, nilai denda tersebut akan ditambahkan lagi dengan sisa bunga berjalan.
Jadi, denda yang harus dibayarkan bisa jauh lebih besar dari perhitungan di atas. Maka dana yang harus kamu siapkan adalah Rp100 juta plus dendanya.
Denda atau biaya penalti umumnya tercantum dalam surat perjanjian kredit yang ditandatangani saat akad KPR.
***
Artikel Terkait
Ribet Tapi Butuh demi Rumah Impian: Yang Bikin Pejuang Kantoran Ogah Pakai KPR
Ternyata, Kamu Bisa Membeli Rumah KPR Senilai Rp500 Juta dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lho!
Dear Pemerintah, Apakah Karyawan yang Sudah Punya Tanggungan KPR Masih Bayar Tapera?
Kenapa Butuh Surat Keterangan Kerja untuk Ajukan KPR?