Caranya adalah dengan menambahkan tautan atau promosi di media sosial atau website pribadi. Artinya, kamu juga harus punya aset digital (website atau medsos) yang bisa menarik perusahaan untuk bekerja sama denganmu.
- Sewa properti: Menyewakan properti adalah salah satu jenis passive income yang banyak dilakukan. Bentuknya bisa berupa rumah kos, menyewakan rumah/apartemen, menyewakan ruko, dan sebagainya.
Passive income yang satu ini memang butuh modal yang besar di awal dan jeli dalam mempertimbangkan target pasar.
- Bisnis dropshipping: Dropshipping juga termasuk salah satu cara mendapatkan passive income yang cukup populer. Ini karena metode yang dilakukan cenderung lebih mudah dan tidak mengganggu pekerjaan utamamu.
Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Tak Bisa Hidup sesuai Kemampuan, dan Bikin Gaji Cepat Menguap!
Cara kerja bisnis ini sederhana, kamu cukup mencari supplier suatu produk atau barang di internet. Kemudian kamu jual kembali produk tersebut secara online tanpa harus menyediakan stok barangnya terlebih dahulu.
Jadi, kamu cukup pesan produknya di supplier untuk dikirimkan langsung ke alamat pembeli.
Dengan passive income ini, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya untuk operasional sama sekali dan tanpa modal sedikit pun. Cukup memiliki smartphone dan menentukan supplier yang tepat.
- Investasi: Investasi merupakan salah satu pilihan populer untuk mendapatkan passive income. Dengan berinvestasi, pekerjaan tetapmu tidak akan terganggu, justru kamu bisa mendapatkan keuntungan jika rutin berinvestasi dalam rentang waktu tertentu.
***
Artikel Terkait
6 Pekerjaan Sampingan yang Bisa Menghasilkan Uang saat Kamu Tidur, Patut Dicoba!
Orang Kantoran Bisa Dapat Uang dari 4 Ide Usaha Sampingan Berbasis Digital
Proyeksi Kenaikan Gaji di Asia Tenggara Lebih Tinggi pada 2025, Indonesia di Peringkat Ke-2
Selain Bisa Kerja dengan Gaji Tinggi, Kamu Juga Bisa Ajak Keluarga ke Belarus. Urus Visanya Dipermudah!
Pekerjaan Sampingan berdasarkan Zodiak yang Boleh Kamu Coba karena Valid Banget!
Pegawai dengan Gaji Di Bawah Rp10 Juta Tak akan Dikenakan PPh Pasal 21
Apakah Gaji Ke-13 dan Bonus Bisa Bikin Karyawan Merasa Puas Bekerja di Perusahaan?