Pegawai dengan Gaji Di Bawah Rp10 Juta Tak akan Dikenakan PPh Pasal 21

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 18 Desember 2024 | 21:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan tidak akan dikenakan PPh pasal 21. (Instagram/@airlanggahartarto_official)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan tidak akan dikenakan PPh pasal 21. (Instagram/@airlanggahartarto_official)

PejuangKantoran.com - Polemik mengenai kenaikan PPN 12 persen masih terus bergulir usai pemerintah mengumumkannya secara resmi pada Senin (16/12/2024) lalu.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 disebutnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Yang Bikin Sutradara Imam Darto Happy Banget dengan Film Barunya Meskipun 'Modal Nekad'

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah menteri lain di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Airlangga menyatakan bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang penting tidak akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

Yang termasuk dalam barang-barang kebutuhan pokok tersebut di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi.

Selain itu juga jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen... seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," jelasnya.

Baca Juga: PPN 12% Resmi Diberlakukan pada 1 Januari 2025, Belum Gajian Sudah Mikirin Pajak Naik

Kelompok pekerja yang bebas PPh

Berita baiknya yang lain, mulai tahun depan Pajak Penghasilan (PPh) juga tidak akan diberlakukan untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

Pembebasan PPh tersebut diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah yang dalam beberapa waktu ke belakang juga sedang menurun.

"Pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta," terang politisi Partai Golkar tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNN Indonesia, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X