Beli Emas Kini Bebas Pajak, Pemerintah Resmi Hapus PPh untuk Masyarakat Umum

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi: Harga emas yang berfluktuasi membuat kamu harus rajin cek harga emas tiap hari. (Freepik/Wirestock)
Ilustrasi: Harga emas yang berfluktuasi membuat kamu harus rajin cek harga emas tiap hari. (Freepik/Wirestock)

PejuangKantoran.com - Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh masyarakat umum tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang resmi diberlakukan untuk menyederhanakan sistem perpajakan di sektor emas serta mendorong pertumbuhan industri logam mulia di dalam negeri.

Dengan aturan baru ini, pungutan pajak sebesar 0,25% yang sebelumnya dibebankan kepada semua pembeli emas, kini hanya berlaku bagi bullion bank atau lembaga keuangan yang melakukan pembelian emas dari produsen.

Baca Juga: Berikut Ini adalah Waktu yang Tepat Bagi Kamu untuk Meminta Kenaikan Gaji Kepada Perusahaan

Artinya, konsumen individu dan investor ritel tidak lagi dipungut PPh dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.

Pemerintah juga menetapkan bahwa pembelian emas dengan nilai transaksi di bawah Rp10 juta tidak dikenakan pajak, dan tidak perlu mencantumkan NPWP.

Selain itu, pengecualian juga diberikan bagi pelaku UMKM, transaksi dengan Surat Keterangan Bebas (SKB), dan pembelian melalui platform digital seperti e-mas.

Langkah ini diambil untuk menghindari praktik pajak berganda yang selama ini membebani pembeli dan penjual dalam satu transaksi.

Kebijakan baru ini juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem bullion nasional dan mendukung pengembangan pasar emas domestik secara lebih inklusif dan efisien.

Pemerintah menekankan bahwa perubahan ini bukan hanya menyangkut penghapusan pajak semata, tetapi juga merupakan bagian dari strategi besar untuk memperluas basis investor, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta menciptakan iklim investasi emas yang lebih kompetitif.

Baca Juga: Contoh Penulisan Skill Penjualan dalam Bentuk Poin untuk Daftar Pengalaman Kerja di CV

Kesetaraan Perlakuan Pajak: Impor dan Domestik Sama

PMK ini juga menghapus ketentuan lama yang memberikan perlakuan berbeda antara pembelian emas impor dan dalam negeri. Kini, baik pembelian domestik maupun impor dikenakan tarif PPh 22 yang sama, yakni 0,25 persen.

Hal ini memberikan keadilan dan kesetaraan dalam transaksi emas serta mendukung upaya peningkatan pendapatan negara dari sektor ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X