PejuangKantoran.com - Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh masyarakat umum tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang resmi diberlakukan untuk menyederhanakan sistem perpajakan di sektor emas serta mendorong pertumbuhan industri logam mulia di dalam negeri.
Dengan aturan baru ini, pungutan pajak sebesar 0,25% yang sebelumnya dibebankan kepada semua pembeli emas, kini hanya berlaku bagi bullion bank atau lembaga keuangan yang melakukan pembelian emas dari produsen.
Baca Juga: Berikut Ini adalah Waktu yang Tepat Bagi Kamu untuk Meminta Kenaikan Gaji Kepada Perusahaan
Artinya, konsumen individu dan investor ritel tidak lagi dipungut PPh dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Pemerintah juga menetapkan bahwa pembelian emas dengan nilai transaksi di bawah Rp10 juta tidak dikenakan pajak, dan tidak perlu mencantumkan NPWP.
Selain itu, pengecualian juga diberikan bagi pelaku UMKM, transaksi dengan Surat Keterangan Bebas (SKB), dan pembelian melalui platform digital seperti e-mas.
Langkah ini diambil untuk menghindari praktik pajak berganda yang selama ini membebani pembeli dan penjual dalam satu transaksi.
Kebijakan baru ini juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem bullion nasional dan mendukung pengembangan pasar emas domestik secara lebih inklusif dan efisien.
Pemerintah menekankan bahwa perubahan ini bukan hanya menyangkut penghapusan pajak semata, tetapi juga merupakan bagian dari strategi besar untuk memperluas basis investor, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta menciptakan iklim investasi emas yang lebih kompetitif.
Baca Juga: Contoh Penulisan Skill Penjualan dalam Bentuk Poin untuk Daftar Pengalaman Kerja di CV
Kesetaraan Perlakuan Pajak: Impor dan Domestik Sama
PMK ini juga menghapus ketentuan lama yang memberikan perlakuan berbeda antara pembelian emas impor dan dalam negeri. Kini, baik pembelian domestik maupun impor dikenakan tarif PPh 22 yang sama, yakni 0,25 persen.
Hal ini memberikan keadilan dan kesetaraan dalam transaksi emas serta mendukung upaya peningkatan pendapatan negara dari sektor ini.
Artikel Terkait
Jika Membeli SR022 Sebesar Rp10 Juta, Berapa Keuntungan yang Kamu Dapatkan Tiap Bulan?
Jika Kamu Concern Terhadap Krisis Lingkungan Hidup, Kamu Bisa Mendukung Langkah-Langkah Green Financing
Sad, Fitur SplitBill LINE Resmi Ditutup Permanen Mulai 30 Juli 2025
Tarif Trump 32% ke RI Picu Kekhawatiran Investor, Strategi Diversifikasi Disarankan
5 Jebakan Metode Cash Stuffing yang Harus Diwaspadai, Salah Satunya Godaan untuk Pinjam Uang
Yuk, Jadikan Hobi Kamu Cuan! Tapi Jangan Buru-Buru Resign, Lakukan Dulu 9 Langkah Ini
Danamas Stabil Pertahankan Posisi Puncak, Ini 10 Reksadana Pendapatan Tetap Terbesar Juni 2025
Bagi Gen Z, Kripto Sudah Jadi Dompet Digital untuk Belanja Kebutuhan Sehari-hari. Apa yang Dibeli?
Ini Langkah-Langkah Yang Harus Kamu Lakukan Supaya Rekeningmu Tidak Dianggap Dormant
Patahkan Mitos Generasi Boros, Milenial dan Gen Z Ternyata Rajin Menabung! Hanya Caranya Saja yang Berbeda