Beli Emas Kini Bebas Pajak, Pemerintah Resmi Hapus PPh untuk Masyarakat Umum

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi: Harga emas yang berfluktuasi membuat kamu harus rajin cek harga emas tiap hari. (Freepik/Wirestock)
Ilustrasi: Harga emas yang berfluktuasi membuat kamu harus rajin cek harga emas tiap hari. (Freepik/Wirestock)

Sementara itu, untuk Wajib Pajak yang telah mengajukan SKB sebelum aturan baru ini berlaku, hak mereka tetap diakui melalui ketentuan peralihan yang diatur dalam PMK. SKB lama tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X