Baru Resign? Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 100% Tanpa Ribet!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Selasa, 30 September 2025 | 13:25 WIB
Ilustrasi seorang pekerja sedang mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)
Ilustrasi seorang pekerja sedang mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

Pejuangkantoran.com - Saat resign, banyak pekerja yang bingung apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan atau tidak. Jawabannya, sangat bisa!

Walaupun kamu keluar kerja atas kemauan sendiri atau di-PHK, kamu tetap berhak menerima Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sudah diatur dalam PP 60/2015, yang menyatakan bahwa “mencapai usia pensiun” juga mencakup pekerja yang mengundurkan diri, di-PHK, atau pergi ke luar negeri untuk selamanya.

Jadi, jangan khawatir. Saldo JHT kamu tetap aman dan bisa dicairkan 100%.

Kapan JHT bisa dicairkan setelah resign?

Kalau kamu resign, JHT bisa dicairkan setelah masa tunggu 1 bulan sejak surat resign atau surat keterangan berhenti kerja diterbitkan. Setelah lewat 1 bulan, kamu bisa langsung ajukan pencairan 100% saldo JHT.

Besar uang yang kamu dapat adalah total iuran yang sudah kamu setor ditambah hasil pengembangannya atau bunga dari BPJS). Jadi, semakin lama kamu bekerja, biasanya saldonya makin besar.

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair Hingga Rp10 Juta

Ada tiga jenis pencairan yang bisa kamu lakukan:

  • Pencairan 100% untuk resign, PHK, pensiun, atau cacat total tetap, dengan masa tunggu 1 bulan setelah resign.
  • Pencairan 10% untuk persiapan pensiun, dengan minimal 10 tahun kepesertaan.
  • Pencairan 30% untuk beli rumah, dengan minimal 10 tahun kepesertaan.

Kalau resign dan tidak bekerja lagi, kebanyakan orang pilih langsung cairkan 100%.

Dokumen yang harus disiapkan

Jika kamu memilih pencairan 100%, maka dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan;
  • E-KTP;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Buku tabungan (atas nama sendiri);
  • NPWP (kalau ada)
  • Surat keterangan berhenti kerja/surat pengalaman kerja/surat resign.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign

Kamu bisa pilih tiga cara sesuai kenyamanan, yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: hukum online, BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X