Baru Resign? Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 100% Tanpa Ribet!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Selasa, 30 September 2025 | 13:25 WIB
Ilustrasi seorang pekerja sedang mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)
Ilustrasi seorang pekerja sedang mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)
  1. Lewat kantor cabang BPJS
  • Datang langsung ke kantor cabang BPJS;
  • Ambil antrian klaim JHT;
  • Serahkan dokumen dan isi formulir;
  • Tunggu verifikasi dan dapat tanda terima;
  • Uang masuk ke rekening kamu.
  1. Lewat bank kerja sama

Kalau malas antre di kantor BPJS, kamu bisa ke bank yang bekerja sama. Misalnya BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Prosesnya hampir sama, yaitu bawa dokumen, lewati proses verifikasi, dan selesai.

  1. Cairkan secara online

Sekarang, cara yang paling praktis adalah klaim online via Lapak Asik atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Cara lewat Lapak Asik:

  • Masuk ke laman Lapak Asik BPJS ;
  • Isi data diri, seperti NIK, nama, dan nomor peserta;
  • Upload dokumen dan foto diri;
  • Tunggu jadwal wawancara online lewat video call;
  • Saldo JHT dikirim ke rekening.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online melalui Situs BPJS dan Aplikasi JMO

Cara lewat aplikasi JMO:

  • Login aplikasi JMO;
  • Lakukan Pengkinian Data;
  • Pilih Klaim JHT;
  • Pilih alasan resign;
  • Verifikasi wajah;
  • Konfirmasi;
  • Selesai.

Jadi, BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan meski kamu resign. Kalau kamu baru resign dan butuh dana segar, langsung aja urus pencairan JHT kamu! Daripada dananya menganggur di BPJS, mending jadi keloka, kan? ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: hukum online, BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X