Begini Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair Hingga Rp10 Juta

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Senin, 31 Maret 2025 | 13:00 WIB
Kartu kepesertaan BPJS TK. (Instagram BPJSTK)
Kartu kepesertaan BPJS TK. (Instagram BPJSTK)

PejuangKantoran.com - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin menarik saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp10 juta, penting untuk memahami syarat dan prosedur yang berlaku.

Berikut panduan lengkap untuk mencairkan dana tersebut secara online maupun langsung di kantor cabang.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai tabungan bagi pekerja. Dana ini dapat dicairkan setelah pekerja berhenti bekerja karena berbagai alasan seperti pensiun, pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau kondisi lainnya.

Baca Juga: Fenomena Pemalakan THR Idulfitri oleh Ormas: Masalah Sosial dan Hukum yang Meresahkan

Siapa yang Bisa Mengajukan Pencairan JHT?

Agar bisa mencairkan saldo JHT, peserta harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Telah mencapai usia pensiun (56 tahun)

  • Mengundurkan diri dari pekerjaan

  • Terkena PHK

  • Menyelesaikan masa kerja sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Berhenti usaha bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

  • Meninggalkan Indonesia untuk selamanya

  • Mengalami cacat total tetap

  • Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia

  • Klaim sebagian (10% atau 30%)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X