Pejuangkantoran.com - Pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu yang masih memiliki tunggakan iuran, terutama mereka yang kini sudah masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan ini ditujukan bagi peserta mandiri yang sebelumnya membayar iuran sendiri, lalu menunggak, tetapi sekarang sudah menjadi peserta PBI atau sudah ditanggung pemerintah daerah.
“Pemutihan itu untuk orang yang dulu peserta mandiri, kemudian beralih ke PBI atau dibayari Pemda, tapi masih punya tunggakan. Nah, tunggakan itu yang akan dihapus,” kata Ghufron di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Mengapa Menko PM Muhaimin Iskandar Ingin Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Triliunan?
Hanya tunggakan 24 bulan yang dihapus
Program ini akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan. Artinya, hanya peserta yang terdaftar dalam DTSEN dan benar-benar tergolong miskin atau tidak mampu yang bisa mendapatkan penghapusan tunggakan.
“Dia harus masuk DTSEN, jadi hanya yang benar-benar miskin yang bisa diputihkan,” jelasnya.
Namun, penghapusan tunggakan ini memiliki batas waktu maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jadi, meskipun peserta menunggak lebih dari dua tahun, BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan selama dua tahun terakhir.
Misalnya, jika kamu belum membayar sejak 2014, maka yang dihapus hanya tunggakan selama dua tahun.
Untuk itu, Ghufron mengingatkan agar program ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar.
“Negara hadir untuk membantu yang tidak mampu. Tapi jangan sampai ada yang sengaja menunggak karena berharap akan ada pemutihan lagi. Itu tidak akan terjadi,” tegasnya.
Baca Juga: Baru Resign? Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 100% Tanpa Ribet!
Telah siapkan anggaran, Menkeu berharap ada perubahan
Artikel Terkait
Hati-hati, Modus Penipuan Tagihan Pajak Meminta Bayar Tunggakan Pajak via Rekening Pribadi
Apa Saja Keuntungan Jika Kamu Mengaktifkan Asuransi Barang Saat Belanja Online? Cek Di Sini!
Sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS Mulai Berlaku 30 Juni 2025, Iuran BPJS Ikut Naik?
Mulai 2026, Aturan OJK Mengatur Pemilik Polis Asuransi Harus Bayar Sebagian Biaya Perawatan
Skrining Kesehatan untuk Deteksi Risiko Penyakit Kronis Bisa melalui BPJS Kesehatan, Gini Caranya
8 Alasan Punya Asuransi Perjalanan saat Merencanakan Liburan ke Luar Negeri Itu Penting!