Iuran BPJS Kesehatan Nunggak? Cek Apakah Kamu Termasuk yang Dapat Pemutihan!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:19 WIB
Apakah BPJS kamu nunggak? Ada pemutihan lho! Cek ya! (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)
Apakah BPJS kamu nunggak? Ada pemutihan lho! Cek ya! (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

Pejuangkantoran.com - Pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu yang masih memiliki tunggakan iuran, terutama mereka yang kini sudah masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan ini ditujukan bagi peserta mandiri yang sebelumnya membayar iuran sendiri, lalu menunggak, tetapi sekarang sudah menjadi peserta PBI atau sudah ditanggung pemerintah daerah.

“Pemutihan itu untuk orang yang dulu peserta mandiri, kemudian beralih ke PBI atau dibayari Pemda, tapi masih punya tunggakan. Nah, tunggakan itu yang akan dihapus,” kata Ghufron di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Mengapa Menko PM Muhaimin Iskandar Ingin Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Triliunan?

Hanya tunggakan 24 bulan yang dihapus

Program ini akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan. Artinya, hanya peserta yang terdaftar dalam DTSEN dan benar-benar tergolong miskin atau tidak mampu yang bisa mendapatkan penghapusan tunggakan.

“Dia harus masuk DTSEN, jadi hanya yang benar-benar miskin yang bisa diputihkan,” jelasnya.

Namun, penghapusan tunggakan ini memiliki batas waktu maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jadi, meskipun peserta menunggak lebih dari dua tahun, BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan selama dua tahun terakhir.

Misalnya, jika kamu belum membayar sejak 2014, maka yang dihapus hanya tunggakan selama dua tahun.

Untuk itu, Ghufron mengingatkan agar program ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar.

“Negara hadir untuk membantu yang tidak mampu. Tapi jangan sampai ada yang sengaja menunggak karena berharap akan ada pemutihan lagi. Itu tidak akan terjadi,” tegasnya.

Baca Juga: Baru Resign? Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 100% Tanpa Ribet!

Telah siapkan anggaran, Menkeu berharap ada perubahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: kompas.com, Detik Finance

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X