Pekerja Kontrak dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Apakah Bebas Pajak di 2026?

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 8 Januari 2026 | 10:15 WIB
Ilustrasi: Tak perlu khawatir kalau lupa EFIN, karena Ditjen Pajak memiliki layanan lupa EFIN di M-Pajak.  (Instagram @ditjenpajakri)
Ilustrasi: Tak perlu khawatir kalau lupa EFIN, karena Ditjen Pajak memiliki layanan lupa EFIN di M-Pajak. (Instagram @ditjenpajakri)

PejuangKantoran.com - Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak khusus bagi pekerja bergaji sampai dengan Rp10 juta per bulan pada tahun 2026.

Namun penting dicatat bahwa bebas pajak ini tidak otomatis berlaku untuk semua pekerja bergaji Rp10 juta, terutama tergantung pada status dan sektor pekerjaan masing-masing. 

Apa Itu Insentif Pajak?

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah menetapkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja tertentu yang berpenghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan. Artinya, pajak penghasilan yang sebelumnya dipotong dari gaji mereka ditanggung oleh pemerintah, sehingga karyawan menerima penghasilan bersih tanpa pemotongan PPh 21 untuk masa pajak 2026. 

Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas sosial serta ekonomi di tengah kondisi ekonomi global dan domestik yang menantang. Kebijakan ini dianggap bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah.

Baca Juga: Mengapa Rekening Koran Tiga Bulan Terakhir Dibutuhkan untuk Mengajukan Visa?

Siapa yang Berhak Mendapatkan Bebas Pajak?

Meski sering disebut sebagai “bebas pajak bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta”, fasilitas ini punya kriteria spesifik:

1. Gaji Maksimal Rp10 Juta
Pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan bisa menikmati fasilitas ini sepanjang tahun 2026. 

2. Sektor Tertentu
Kebijakan ini awalnya disiapkan untuk pekerja di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta industri lain yang termasuk dalam klasifikasi tertentu. Ada juga rencana perluasan ke sektor lain seperti pariwisata, hotel, dan restoran.

3. Jenis Pegawai
Fasilitas ini tidak hanya berlaku bagi pegawai tetap, tetapi juga pegawai tidak tetap (misalnya yang dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan), asalkan rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu dan totalnya tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Poin pentingnya, tidak semua pekerja bergaji Rp10 juta otomatis bebas pajak; insentif ini ditujukan khusus untuk pekerja yang masuk dalam ketentuan sektor dan syarat administratif tertentu.

Baca Juga: Menjelang Ramadan 2026, Ada Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Indonesia

Manfaat untuk Pekerja

Dengan fasilitas ini, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima gaji lebih utuh tanpa dipotong PPh 21, sehingga take-home pay mereka meningkat. Ini bisa membantu pekerja menambah daya beli, terutama bagi mereka yang menanggung kebutuhan keluarga dan menghadapi tekanan biaya hidup yang naik. 

Beberapa ekonom dan kelompok pekerja menganggap fasilitas ini positif sebagai stimulus jangka pendek. Namun ada juga yang mengingatkan agar kebijakan pajak seperti ini dilengkapi dengan langkah lain seperti peningkatan produktivitas, agar efeknya berkelanjutan dan tidak hanya bersifat sementara. 

Fasilitas ini tidak berarti pekerja sepenuhnya bebas pajak dalam semua kondisi. Misalnya, penerima insentif tidak bisa menerima manfaat pajak lain yang serupa secara bersamaan, dan ada ketentuan administratif serta integrasi data pajak yang harus dipenuhi (misalnya NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi). 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X