Mengapa Potongan Pajak THR Lebih Besar daripada Bulan Lain? Begini Cara Menghitungnya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 9 Maret 2026 | 15:45 WIB
Ilustrasi: THR Lebaran akan tetap dikenakan potongan pajak PPh 21. (PejuangKantoran.com/Made with Google AI)
Ilustrasi: THR Lebaran akan tetap dikenakan potongan pajak PPh 21. (PejuangKantoran.com/Made with Google AI)

PejuangKantoran.com - Nggak sabar menunggu THR cair? Tenang, pemerintah sudah menjanjikan bahwa THR Lebaran harus sudah dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Tapi, jangan kaget kalau kamu melihat ada potongan pajak THR yang cukup besar, bahkan rasanya lebih besar daripada potongan pajak dari gaji bulanan. Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan THR tetap dikenakan PPh Pasal 21.

Yassierli menegaskan hal tersebut setelah adanya desakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar THR dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Baca Juga: Film 'Senin Harga Naik' Angkat Problematika Keluarga saat Ibu Menua dan Anak-Anak Sudah Dewasa

Sementara, menurut Yassierli, pelaksanaan THR saat ini masih mengikuti regulasi yang berlaku, Soal permintaan buruh agar THR tidak dipotong pajak, hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena menurutnya masih butuh kajian mendalam.

Skema penghitungan PPh Pasal 21

Pajak THR jadi lebih besar karena pembayaran THR disatukan dengan gaji, sehingga penghasilan bruto pada bulan tersebut jadi meningkat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan mekanisme baru yang disebut Tarif Efektif Rata-rata atau TER.

Besaran TER disesuaikan dengan jumlah penghasilan bruto setiap bulan. Adapun TER bulanan dibedakan dalam 3 kategori:

• TER A: Untuk penghasilan tidak kena pajak atau PTKP TK/0 (Rp54 juta), TK/1 dan K/0 (Rp58,5 Juta)
• TER B: Untuk PTKP TK/2 dan K/1 (Rp63 juta), TK/3 dan K/2 (Rp67,5 Juta)
• TER C: Untuk PTKP K/3 (Rp72 Juta)

Keterangan status PTKP:
• TK/0: Tidak Kawin tanpa tanggungan
• TK/1: Tidak Kawin dengan tanggungan 1 orang
• K/0: Kawin tanpa tanggungan
• K/2: Kawin dengan tanggungan 2 orang

Baca Juga: Lowongan Kerja Head Of Marketing di Capital Bakery & Cake, Yang Penting Mampu Merancang Strategi

Untuk pegawai tetap, TER digunakan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Untuk menghitungnya, jumlahkan semua penghasilan dalam bulan tersebut (gaji, tunjangan, bonus, dan THR). Setelah itu kalikan dengan TER sesuai PTKP dan lapisannya. Semakin besar total penghasilan dalam bulan itu, TER semakin tinggi.

Pada bulan-bulan sebelumnya, yang dihitung mungkin hanya gaji dan tunjangan rutin. Pada bulan THR dibayarkan, penghasilan jadi meningkat sehingga TER yang dikenakan ikut naik. Akibatnya potongan pajak bulan tersebut lebih besar.

Contoh:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Detik Finance, Pajakku, Pajak.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X