Mengapa Potongan Pajak THR Lebih Besar daripada Bulan Lain? Begini Cara Menghitungnya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 9 Maret 2026 | 15:45 WIB
Ilustrasi: THR Lebaran akan tetap dikenakan potongan pajak PPh 21. (PejuangKantoran.com/Made with Google AI)
Ilustrasi: THR Lebaran akan tetap dikenakan potongan pajak PPh 21. (PejuangKantoran.com/Made with Google AI)

Andra adalah pegawai tetap di PT X dengan Status Belum Menikah (TK/0). Gaji bulanannya:
Gaji: Rp11.000.000
Tunjangan: Rp6.500.000
Total penghasilan rutin per bulan: Rp17.500.000
Bulan Maret, Andri menerima THR Rp11.000.000 atau 1x gaji

Tarif Ter A PPh 21:
Penghasilan di atas Rp16,95 juta - Rp19,75 juta: 8%
Penghasilan di atas Rp28 juta - Rp30,05 juta: 12%

Baca Juga: Siapa yang Paling Susah Berhenti Scrolling padahal Sudah Mengantuk dan Harusnya Tidur?

Pemotongan pajaknya adalah sebagai berikut:
Januari: Rp17.500.000 x 8%
Februari: Rp17.500.000 x 8%
Maret: Rp28.500.000 x 12%
April: Rp17.500.000 x 8%

Dengan demikian, pada bulan Maret di mana Andra menerima THR, total penghasilannya menjadi Rp28.500.000. Sesuai PP 58/2023, TER yang dikenakan juga naik menjadi 12%, sehingga potongan pajaknya terlihat lebih besar.

Sedangkan pada bulan-bulan lain di mana tidak ada penerimaan THR, TER yang dikenakan adalah sebesar 8%. Semoga membantu, ya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Detik Finance, Pajakku, Pajak.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X