- Lewat kantor cabang BPJS
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS;
- Ambil antrian klaim JHT;
- Serahkan dokumen dan isi formulir;
- Tunggu verifikasi dan dapat tanda terima;
- Uang masuk ke rekening kamu.
- Lewat bank kerja sama
Kalau malas antre di kantor BPJS, kamu bisa ke bank yang bekerja sama. Misalnya BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Prosesnya hampir sama, yaitu bawa dokumen, lewati proses verifikasi, dan selesai.
- Cairkan secara online
Sekarang, cara yang paling praktis adalah klaim online via Lapak Asik atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Cara lewat Lapak Asik:
- Masuk ke laman Lapak Asik BPJS ;
- Isi data diri, seperti NIK, nama, dan nomor peserta;
- Upload dokumen dan foto diri;
- Tunggu jadwal wawancara online lewat video call;
- Saldo JHT dikirim ke rekening.
Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online melalui Situs BPJS dan Aplikasi JMO
Cara lewat aplikasi JMO:
- Login aplikasi JMO;
- Lakukan Pengkinian Data;
- Pilih Klaim JHT;
- Pilih alasan resign;
- Verifikasi wajah;
- Konfirmasi;
- Selesai.
Jadi, BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan meski kamu resign. Kalau kamu baru resign dan butuh dana segar, langsung aja urus pencairan JHT kamu! Daripada dananya menganggur di BPJS, mending jadi keloka, kan? ***