Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online melalui Situs BPJS dan Aplikasi JMO

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 4 Maret 2024 | 17:21 WIB
Jika resign dari perusahaan, peserta bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs ataupun aplikasi JMO. (Bpjsketenagakerjaan.go.id)
Jika resign dari perusahaan, peserta bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs ataupun aplikasi JMO. (Bpjsketenagakerjaan.go.id)

PejuangKantoran.com - Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur bahwa karyawan yang sudah bekerja minimal enam bulan wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan perusahaan dan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran yang harus dibayarkan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7 persen dari total gaji.

Baca Juga: Gaji Pertama Generasi Z atau Gen Z Pekerja, Apa ya Harus Dihabiskan?

Dari persentase tersebut, 3,7 persen biaya ditanggung oleh perusahaan, dan 2 persen ditanggung oleh pekerja sendiri.

Namun, kamu bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau saldo JHT ini dalam kondisi tertentu, yaitu:

• Mengundurkan diri atau PHK
• Pensiun
• Cacat Total Tetap
• Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
• Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
• Klaim Sebagian 10%
• Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan

Baca Juga: Fasilitas Mewah Markas Bali United Training Center Diuji Selama Perhelatan Barati Cup Bali 2024

Dalam kondisi terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), yang dimaksud adalah:

• Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial.
• Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja.
• Bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan pun mudah saja, asalkan kamu melengkapi dokumen atau persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan saat mengajukan klaim.

Pada dasarnya, peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Ulasan Situs Townhall: Keberhasilan Prabowo Mengikuti Kesuksesan Jokowi dalam Kontestasi Sulit Ditandingi

• Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
• E-KTP
• Buku Tabungan
• Kartu Keluarga
• Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
• NPWP (jika ada)

Metode pengajuan klaim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X