PejuangKantoran.com - Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur bahwa karyawan yang sudah bekerja minimal enam bulan wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan perusahaan dan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran yang harus dibayarkan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7 persen dari total gaji.
Baca Juga: Gaji Pertama Generasi Z atau Gen Z Pekerja, Apa ya Harus Dihabiskan?
Dari persentase tersebut, 3,7 persen biaya ditanggung oleh perusahaan, dan 2 persen ditanggung oleh pekerja sendiri.
Namun, kamu bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau saldo JHT ini dalam kondisi tertentu, yaitu:
• Mengundurkan diri atau PHK
• Pensiun
• Cacat Total Tetap
• Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
• Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
• Klaim Sebagian 10%
• Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan
Baca Juga: Fasilitas Mewah Markas Bali United Training Center Diuji Selama Perhelatan Barati Cup Bali 2024
Dalam kondisi terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), yang dimaksud adalah:
• Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial.
• Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja.
• Bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan pun mudah saja, asalkan kamu melengkapi dokumen atau persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan saat mengajukan klaim.
Pada dasarnya, peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
• Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
• E-KTP
• Buku Tabungan
• Kartu Keluarga
• Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
• NPWP (jika ada)
Metode pengajuan klaim
Artikel Terkait
Kurangi Minum Jus Buah, Pilihan Tangkal Meningkatnya Angka Kegemukan Orang Usia Dewasa
Mau Jadi Content Creator Zalora Buka Lowongan Pekerjaan Sebagai Content Creator
Siapa Bilang Profesor Tak Punya Hobi? Perkenalkan D'Professor, Band yang Semua Anggotanya Guru Besar
Jelang Ramadan, Ini Makna Ziarah Kubur ke Makam Orang Tua dan Bacaan Niatnya
Big Bad Wolf Diperpanjang dan Punya Promo Khusus Pejuang Kantoran, Harga Spesial dan Bisa Belanja Pulang Kerja
Strategi Investasi Menarik Generasi Z atau Gen Z, ada Video Kolaborasi V BTS Duet dengan Jackie Chan
Mau Jadi Digital Nomad? Ini 5 Pekerjaan yang Paling Banyak Diminati Bursa Kerja Luar Negeri