senggang

Terseret Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Direktur Mecimapro Resmi Ditahan

Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:10 WIB
Bos Mecimapro diduga lakukan penipuan dana konser TWICE. (Foto: Kolase Instagram/@mecimapro dan @indonesia.summit)

PejuangKantoran.com - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana investor dalam penyelenggaraan konser girlband K-Pop, TWICE. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah laporan dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), selaku pihak investor acara tersebut.

Kasus ini bermula dari dana investasi untuk konser TWICE yang digelar di Jakarta pada 23 Desember 2023. Dana tersebut disebut tidak digunakan sesuai kesepakatan, hingga muncul dugaan penipuan dan penggelapan.

“Yang bersangkutan sudah ditahan dan statusnya tersangka,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (30/11/2025). Ia menambahkan, berkas perkara kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan untuk proses P21.

“Berkas sudah dikirim, sedang diteliti jaksa. Kalau ada kekurangan, akan dikembalikan untuk dilengkapi,” lanjutnya.

Baca Juga: Merasa Sering Melakukan Kesalahan di Tempat Kerja? Coba Lakukan 3 Cara Ini untuk Mengatasinya!

Gagal Damai dan Somasi Tak Digubris

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Mecimapro. Somasi yang dilayangkan untuk meminta pengembalian dana dan pembatalan kerja sama juga tidak direspons.

“Atas tindakan ini, klien kami mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah,” ungkap pihak MIB dalam keterangan resminya pada Kamis (30/10/2025).

Setelah upaya damai gagal, MIB melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Usai melalui proses penyidikan, Melani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada September 2025. “Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik yang menangani kasus ini,” ujar Aldi.

Baca Juga: 5 Cara Elegan Menyikapi Kesalahan yang Kamu Lakukan di Kantor Agar Kamu Tidak Cemas

Bayang-Bayang Tuntutan Refund Konser Day6

Kasus ini semakin memperburuk citra Mecimapro di mata publik. Sebelumnya, promotor tersebut juga tengah disorot karena gagal menyelesaikan refund konser grup band Day6 yang digelar pada 3 Mei 2025.

Hingga kini, Mecimapro disebut masih memiliki kewajiban refund senilai sekitar Rp4 miliar kepada penggemar. Kasus ini bahkan membuat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turun tangan melakukan audiensi dengan pihak promotor dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) pada April 2025.

Aksi penggemar yang menuntut hak mereka pun meluas dengan munculnya gerakan MyDay Berserikat, sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama penonton yang belum menerima pengembalian dana.

Kini, dengan ditetapkannya Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka, publik menunggu kelanjutan proses hukum yang menjerat Mecimapro—promotor yang selama ini dikenal sebagai penggagas konser K-Pop besar di Indonesia.

Tags

Terkini