news

Tahukah Kamu? Sekarang KTP Kamu Bisa Diakses Dari Gagdet

Kamis, 4 Juni 2026 | 12:39 WIB
Memiliki Identitas Kependudukan Digital dan Bisa Disimpan di Ponsel Terdengar Seru dan Menyenangkan ya? (jabarprov.go.id)

 

PejuangKantoran.com – Mungkin banyak yang belum tahu, identitas kependudukan kita yang biasa kita kenal dengam sebutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini punya versi digitalnya yang bisa kita unduh dan taruh ke dalam ponsel pintar kita.

KTP digital itu disebut dengan Identitas Kependudukan Digital dan berlaku nasional. Aturannya pun jelas, IKD dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Diakui oleh pemerintah, IKD sendiri memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari meningkatkan literasi digital Masyarakat, mempermudah pelayanan publik hingga mencegah penyalahgunaan identitas di Masyarakat.

Selain berfungsi sebagai aplikasi untuk menyimpan dan membuktikan identitas pribadi, IKD juga dilengkapi berbagai macam fitur penyimpanan data yang berhubungan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kita. Misalkan karena NIK kita sudah terintegerasi, di dalam aplikasi IKD maka kita otomatis akan memiliki informasi digital seperti data keluarga, biodata, pemantauan pelayanan, dan lainnya. Aplikasi IKD juga dilengkapi fitur pencegahan tangkapan layar (screenshot), sehingga aman dari penyalahgunaan informasi.

Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, kadang perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

 Berikut Langkah Mudah Membuat IKD:
1. Unduh Aplikasi IKD di Play Store atau App Store
2. Isi Data Diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.
3. Lakukan Pemindaian Wajah (Face Recognition).
4. Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.
5. Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Syarat Membuat IKD:
- Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
- Email yang aktif.
- Smartphone berbasis Android atau iOS.

Aplikasi Kependudukan Digital Selain Memberikan Rasa Aman Juga Mempermudah Aktifitas Kita. (Playstore)

Tags

Terkini