Dirut TVRI Iman Brotoseno Mengundurkan Diri karena Alasan Kesehatan

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Senin, 23 Februari 2026 | 21:30 WIB
Potret Direktur TVRI Iman Brotoseno yang mengundurkan diri pada Senin, 23 Februari 2026. (Foto: Dok. TVRI)
Potret Direktur TVRI Iman Brotoseno yang mengundurkan diri pada Senin, 23 Februari 2026. (Foto: Dok. TVRI)

PejuangKantoran.com - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), Iman Brotoseno, resmi mengajukan pengunduran diri pada Senin, 23 Februari 2026. Pengunduran diri tersebut disampaikan dengan alasan kesehatan.

Keputusan itu disampaikan Iman Brotoseno dalam rapat mingguan bersama seluruh jajaran direksi TVRI, para Kepala Satuan Kerja, serta Kepala TVRI Stasiun Penyiaran se-Indonesia. Rapat digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta.

“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” ujar Iman.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Dewan Pengawas TVRI. Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Iman selama menjabat sebagai Direktur Utama.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Suami Dwi Sasetyaningtyas akan Di-Blacklist dari Pemerintahan

“Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI. Kepada direksi, kepala stasiun, dan seluruh karyawan TVRI, agar tetap tenang, solid, dan fokus menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sebagai lembaga penyiaran publik,” kata Agus.

Latar Belakang dan Perjalanan Karier

Iman Brotoseno dikenal sebagai figur profesional di industri penyiaran dan media nasional. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama TVRI, ia memiliki rekam jejak panjang di dunia televisi, khususnya dalam bidang produksi, manajemen konten, dan pengembangan program siaran.

Selama masa kepemimpinannya di TVRI, Iman mendorong transformasi kelembagaan dan penguatan peran TVRI sebagai lembaga penyiaran publik. Sejumlah kebijakan diarahkan untuk memperkuat konten edukatif, kebudayaan, serta siaran yang mencerminkan keberagaman Indonesia. Ia juga terlibat dalam upaya modernisasi tata kelola internal dan peningkatan kualitas program agar TVRI tetap relevan di tengah persaingan industri media yang semakin digital.

Di bawah kepemimpinannya, TVRI berupaya menegaskan identitas sebagai televisi publik yang independen, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, sejalan dengan mandat undang-undang penyiaran.

Baca Juga: Brisk Walk vs Japanese Walking, Mana yang Lebih Baik Dilakukan Saat Puasa?

Proses Selanjutnya

Dewan Pengawas LPP TVRI akan memproses pengunduran diri Iman Brotoseno sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP Televisi Republik Indonesia, serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.

Sesuai regulasi, Dewan Pengawas TVRI memiliki waktu paling lambat 14 hari sejak surat pengunduran diri diterima untuk menggelar sidang guna menyetujui atau menolak permohonan tersebut.

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Luvita Ho, Saat Dessert Menjadi Medium Cerita

Jumat, 1 Mei 2026 | 11:15 WIB
X