PejuangKantoran.com - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), Iman Brotoseno, resmi mengajukan pengunduran diri pada Senin, 23 Februari 2026. Pengunduran diri tersebut disampaikan dengan alasan kesehatan.
Keputusan itu disampaikan Iman Brotoseno dalam rapat mingguan bersama seluruh jajaran direksi TVRI, para Kepala Satuan Kerja, serta Kepala TVRI Stasiun Penyiaran se-Indonesia. Rapat digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta.
“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” ujar Iman.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Dewan Pengawas TVRI. Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Iman selama menjabat sebagai Direktur Utama.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Suami Dwi Sasetyaningtyas akan Di-Blacklist dari Pemerintahan
“Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI. Kepada direksi, kepala stasiun, dan seluruh karyawan TVRI, agar tetap tenang, solid, dan fokus menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sebagai lembaga penyiaran publik,” kata Agus.
Latar Belakang dan Perjalanan Karier
Iman Brotoseno dikenal sebagai figur profesional di industri penyiaran dan media nasional. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama TVRI, ia memiliki rekam jejak panjang di dunia televisi, khususnya dalam bidang produksi, manajemen konten, dan pengembangan program siaran.
Selama masa kepemimpinannya di TVRI, Iman mendorong transformasi kelembagaan dan penguatan peran TVRI sebagai lembaga penyiaran publik. Sejumlah kebijakan diarahkan untuk memperkuat konten edukatif, kebudayaan, serta siaran yang mencerminkan keberagaman Indonesia. Ia juga terlibat dalam upaya modernisasi tata kelola internal dan peningkatan kualitas program agar TVRI tetap relevan di tengah persaingan industri media yang semakin digital.
Di bawah kepemimpinannya, TVRI berupaya menegaskan identitas sebagai televisi publik yang independen, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, sejalan dengan mandat undang-undang penyiaran.
Baca Juga: Brisk Walk vs Japanese Walking, Mana yang Lebih Baik Dilakukan Saat Puasa?
Proses Selanjutnya
Dewan Pengawas LPP TVRI akan memproses pengunduran diri Iman Brotoseno sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP Televisi Republik Indonesia, serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.
Sesuai regulasi, Dewan Pengawas TVRI memiliki waktu paling lambat 14 hari sejak surat pengunduran diri diterima untuk menggelar sidang guna menyetujui atau menolak permohonan tersebut.
Artikel Terkait
Punya Background Atlet Combat, Randy Pangalila Harus Tahan Ego saat Main di Series 'Algojo'
Lekat dengan Budaya Batak, Kok Oki Rengga Luwes Berbahasa Jawa di 'Sebelum Dijemput Nenek'?
Alexandra Palt: Tantangan Perempuan di Dunia Kerja Tidak Seberat Realita Perempuan di Dunia Nyata
Deg-degan saat Syuting 'Dowajuseyo Tolong Saya', Saskia Chadwick: 'Enggak Tahu Caranya Kesurupan'
Dari BEI ke OJK, Ini Jejak Karier Friderica Widyasari Dewi di Dunia Pasar Modal
Jadi Gubernur Termuda di Jepang di Usia 35 Tahun, Takato Ishida Jadi Sorotan Publik
Janice Chen Jadi Petenis Putri Indonesia Pertama yang Menembus Top 50 Dunia Abad Ini!
Bintang Dawson’s Creek James Van Der Beek Meninggal Dunia setelah Berjuang Melawan Kanker
Bintang Grey’s Anatomy dan Euphoria, Eric Dane Meninggal Dunia di Usia 53 Tahun Setelah Berjuang Melawan ALS
Ding Shizhong, Otak Di Balik Akuisisi Anta Sports Terhadap Puma yang Heboh di Awal 2026 Ini