Sementara menurut @bangfer123, minuman kekinian punya banyak cabang, sedangkan di setiap minuman tidak dicantumkan lokasi pengemasannya. Lalu, minuman ini juga tidak memiliki tanggal produksi.
Baca Juga: ChatGPT Disebut Bisa Membuat Perencanaan Menu Makan dan Daftar Belanja, Ini Pendapat Para Ahli
Namun, dalam Pasal 5 Permenkes No. 30 Tahun 2013, diatur bahwa makanan dan minuman siap saji yang diproduksi oleh usaha waralaba dengan lebih dari 250 outlet/gerai harus mencantumkan kandungan di dalamnya.
Artinya, untuk minuman kekinian yang sudah tersebar di berbagai kota di Indonesia dan memiliki minimal 250 gerai, sudah seharusnya mencantumkan kandungan gula dalam kemasannya.
Namun, meskipun minuman kekinian tidak mencantumkan kandungan gula dalam kemasannya, sudah seharusnya kita lebih bijak lagi dalam mengonsumsi minuman seperti ini. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Main di Hati Suhita, Nadya Arina Malah Sempat Merasa Terbebani dengan Peran Alina Suhita
Menpan-RB Usulkan Gaji PNS Naik, tetapi Tukin Akan Disesuaikan dengan Kinerja PNS
Puteri Indonesia Intelegensia 2019 Jadi Calo Tiket Coldplay: “Jangan Iri terhadap Privilege Saya"
Gelombang Ketiga PHK Disney Dimulai, Lebih dari 2.500 Karyawan Diberhentikan
Bukan Cuma Beban Pekerjaan, Ini 6 Penyebab yang Bikin Kamu Stres di Kantor
Cara Mengatasi Stres Kerja Supaya Tak Berlanjut Jadi Stres Berkepanjangan