f. Biaya pelayanan gawat darurat di FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama ditagihkan langsung oleh FKTP atau FKRTL, dan tidak diperkenankan meminta atau menarik biaya kepada peserta.
Sumber: Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan