PejuangKantoran.com - Masyarakat masih membicarakan musibah yang dialami Indra Bekti, dan menyayangkan mengapa pihak keluarganya tidak menggunakan pelayanan gawat darurat melalui BPJS Kesehatan. Bisa dipahami alasan keluarga bahwa Indra Bekti membutuhkan penanganan cepat di rumah sakit terdekat dari tempatnya bekerja.
Negara sebenarnya menanggung biaya pengobatan dengan BPJS Kesehatan, dan asuransi ini bisa kita gunakan saat kondisi gawat darurat. Kita hanya perlu mengetahui prosedur pelayanan gawat darurat melalui BPJS Kesehatan agar tahu ke mana harus bertindak saat ada kondisi gawat darurat.
Baca Juga: Sambil Doakan Indra Bekti, Mari Kita Kenali Pendarahan Otak, Penyebab dan Gejalanya
Peserta BPJS Kesehatan bahkan bisa mendapatkan perawatan di UGD rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa harus mencari rujukan ke fasilitas kesehatan pertama. Semua hal ini tertuang dalam prosedur pelayanan gawat darurat melalui BPJS Kesehatan.
Prosedur pelayanan gawat darurat pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan:
a. Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) baik yang bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
b. Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL.
c. Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional, baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dilarang meminta atau menarik biaya kepada Peserta.
d. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat dengan menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
e. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing- masing fasilitas kesehatan.
Baca Juga: 3,1% Orang Berusia 25-34 Sering Nyeri Lutut. Rawat Kesehatan Sendi untuk Cegah Osteoarthritis!
Prosedur pelayanan gawat darurat pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan:
a. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan menunjukkan 77 PANDUAN LAYANAN JKN-KIS Kartu Identitas Peserta JKN-KIS/ KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
b. Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN- KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
c. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing- masing FKTP atau FKRTL.
d. Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
e. Apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya.
Artikel Terkait
Ramai Petisi "Kembalikan WFH", Kebijakan Sistem Hybrid Kurang Membantu?
Benarkah Perppu Cipta Kerja Menetapkan Aturan Istirahat Mingguan Hanya Sehari dalam Sepekan?
Hati-hati, Orang yang Perfeksionis Cenderung Mudah Mengalami Burnout!
Cara Mempromosikan Diri Melalui Media Sosial untuk Dapatkan Pekerjaan Impianmu!
Ide Bekal ke Kantor: Telur Lipat Unik Enak