Prosedur Pelayanan Gawat Darurat Melalui BPJS Kesehatan (Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama/Tidak)

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 5 Januari 2023 | 10:34 WIB
Ilustrasi: Bagaimana prosedur pelayanan gawat darurat melalui BPJS Kesehatan? (Freepik/Wave Break Media Micro)
Ilustrasi: Bagaimana prosedur pelayanan gawat darurat melalui BPJS Kesehatan? (Freepik/Wave Break Media Micro)

f. Biaya pelayanan gawat darurat di FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama ditagihkan langsung oleh FKTP atau FKRTL, dan tidak diperkenankan meminta atau menarik biaya kepada peserta.

Sumber: Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X