f. Biaya pelayanan gawat darurat di FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama ditagihkan langsung oleh FKTP atau FKRTL, dan tidak diperkenankan meminta atau menarik biaya kepada peserta.
Sumber: Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan
Artikel Terkait
Ramai Petisi "Kembalikan WFH", Kebijakan Sistem Hybrid Kurang Membantu?
Benarkah Perppu Cipta Kerja Menetapkan Aturan Istirahat Mingguan Hanya Sehari dalam Sepekan?
Hati-hati, Orang yang Perfeksionis Cenderung Mudah Mengalami Burnout!
Cara Mempromosikan Diri Melalui Media Sosial untuk Dapatkan Pekerjaan Impianmu!
Ide Bekal ke Kantor: Telur Lipat Unik Enak