Kerja saat Pemilu, Karyawan Wajib Dapat Uang Lembur

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Jumat, 2 Februari 2024 | 14:11 WIB
Ilustrasi uang lembur (Pixabay)
Ilustrasi uang lembur (Pixabay)

PejuangKantoran.com - Pemilu yang bakal digelar pada Rabu 14 Februari 2024 sudah ditetapkan sebagai hari libur.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta, kepada para pengusaha atau pemberi kerja, memberikan kesempatan bagi para pejuang kantoran dan buruh untuk memakai hak pilih mereka. 

Hanya saja, tak dimungkiri beberapa kantor meminta karyawannya untuk tetap masuk bekerja seperti biasa.

Baca Juga: Riset: Sementara Gen Z Gonta Ganti Pekerjaan, Generasi Lebih Senior Cenderung Setia pada Satu Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan jika hal itu terjadi, para pekerja dan pejuang kantoran yang masuk kerja harus dibayarkan uang lemburnya. 

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," tulis SE tersebut.

Baca Juga: 1 dari 3 Mobil Ekspor China adalah Mobil Listrik

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh, yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Siapa di antara kamu yang harus tetap bekerja di hari Pemilu? Jangan lupa minta uang lembur ya. 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X