Kelebihan dan Kekurangan Apabila Status Kamu Sebagai Pekerja Kontrak atau PKWT

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 26 April 2025 | 16:10 WIB
Ada hal-hal yang harus kamu pahami sebagai pekerja kontrak atau PKWT. (Freepik)
Ada hal-hal yang harus kamu pahami sebagai pekerja kontrak atau PKWT. (Freepik)

Pejuangkantoran.com – Sering sekali kita jumpai lowongan yang menyebutkan “tenaga kontrak”. Tenaga kontrak atau kalau dalam istilah undang-undang disebutnya sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah orang yang bekerja untuk perusahaan atau pemberi kerja dalam jangka waktu tertentu atau hingga pekerjaan tertentu selesai, sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati bersama.

Seperti Namanya, pekerja PKWT itu dibatasi durasi kerja, misal 1 tahun atau 2 tahun, tergantung dari kebutuhan Perusahaan. Menurut UU Cipta Kerja, ada durasi maksimal kontrak (termasuk perpanjangan kontrak) yaitu 5 tahun.

Beda dari pegawai tetap, pekerja PKWT atau kontrak tidak ada masa percobaan. Jadi begitu kamu tanda tangan kontrak, maka itu penanda dimulainya kamu kerja full sesuai kesepakatan kontrak.

Meskipjun begitu, status kontrak ini bisa diperpanjang hingga batas maksimal seperti yang dimuat dalam UU Cipta Kerja seperti yang disampaikan di atas.

Ketika kontrak habis dan tidak ada perpanjangan, maka selesai sudah hubungan kerja kamu di Perusahaan tersebut. Beda dari pegawai tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja, maka tenaga PKWT tidak mendapatkan pesangon.

Baca Juga: Lowongan Kerja: Social Media Manager (Kontrak 12 Bulan) di Canva  

Kelebihan dan Kekurangan

Pekerjaan PKWT atau kontrak seperti ini umumnya cocok buat kamu fresh graduate. Karena biasanya pekerjaan PKWT itu sifatnya project, sehingga kamu bisa fokus pada jenis pekerjaan tertentu. Hal yang kamu perlukan sebagai bagian dari mendapatkan pengalaman di dunia kerja dan menambah keterampilan profesional kamu.

Namun, kamu juga harus tahu ada kelebihan dan kekurangan pekerja PKWT atau kontrak. Apa saja kelebihan dan kekurangan tenaga PKWT?

Kelebihan Menjadi Tenaga PKWT

  1. Kesempatan Mendapat Pengalaman: Cocok untuk fresh graduate atau yang ingin membangun CV dan pengalaman kerja.
  2. Peluang Diperpanjang atau Jadi Tetap: Jika kinerjanya bagus, bisa diperpanjang atau bahkan diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT).
  3. Cocok untuk Pekerjaan Sementara: Sesuai untuk orang yang memang hanya ingin bekerja dalam jangka pendek atau sedang mencari opsi lain.
  4. Masih Mendapat Hak Dasar Karyawan: Tetap mendapat hak seperti upah, jaminan sosial (BPJS), cuti, dan jam kerja sesuai UU.

Baca Juga: 5 Komponen Penting dalam Statement of Work yang Perlu Diketahui Karyawan Kontrak

Kerugian Menjadi Tenaga PKWT

  1. Tidak Ada Kepastian Jangka Panjang: Kontrak bisa habis kapan saja sesuai perjanjian, tanpa jaminan perpanjangan.
  2. Tidak Dapat Pesangon: Saat kontrak habis, tidak ada kompensasi pesangon seperti yang didapat karyawan tetap.
  3. Potensi Fasilitas Lebih Sedikit: Kadang tidak mendapat tunjangan atau fasilitas selengkap karyawan tetap.
  4. Sulit Mendapat Kredit/Pembiayaan: Status pekerjaan tidak tetap bisa menyulitkan saat mengajukan KPR atau kredit lainnya.
  5. Kurang Perlindungan Karier: Biasanya tidak termasuk dalam program pengembangan karier, promosi, atau pelatihan jangka panjang.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X