kubikel

Kurang Cocok dengan Nama Pemberian Ortu, Bisakah Kita Mengurus Ganti Nama Secara Resmi?

Rabu, 6 September 2023 | 12:38 WIB
Bisakah kita mengganti nama secara resmi di Indonesia, seperti yang dilakukan Khloe Kardashian untuk anaknya? (Instagram @khloekardashian)

PejuangKantoran.com - Putra Khloe Kardashian kini resmi mengubah namanya menjadi Tatum Thompson. Sebelumnya, bayi kelahiran Juli 2022 itu disebut sebagai “Baby Kardashian” di akta kelahirannya.

Namun, seorang hakim di wilayah Los Angeles mengabulkan perubahan nama tersebut pada Kamis (31/8/2023) waktu setempat, sehingga sekarang namanya menjadi Tatum Thompson.

Nama Thompson, diambil dari nama keluarga sang ayah atau mantan kekasih Khloe, Tristan Thompson.

Baca Juga: Bisakah Karyawan Izin Sakit tanpa Surat Dokter, dan Pilih Istirahat di Rumah Saja?

Kalau kita kurang cocok dengan nama kita, bisakah kita ganti nama secara resmi? Ternyata bisa.

Nia Ramadhani atau yang sekarang dikenal dengan nama Ramadhania Ardiansyah Bakrie, bahkan sudah dua kali ganti nama secara resmi di mata negara.

Pertama, ia mengganti nama kelahirannya dari Prianti Nur Ramadhani menjadi nama terkenalnya, Nia Ramadhani.

Lalu, setelah menikah dengan Ardi Bakrie pada 2010, ia kembali mengubah namanya menjadi Ramadhania Ardiansyah Bakrie.

Lalu, bagaimana cara ganti nama secara resmi sehingga bisa diakui oleh negara? Apa saja dokumen untuk mengurus permohonan ganti nama?

Mengganti nama termasuk peristiwa penting di mata negara

Dalam undang-undang, ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Bahkan, hal tersebut dimuat dalam Penjelasan Umum UU 23/2006 yang diubah menjadi UU 24/2013, tepatnya Pasal 1 angka 17.

Di dalamnya tertulis bahwa peristiwa penting yang dimaksud adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

Dalam Pasal 52 UU 23/2006, juga dituliskan bahwa pencatatan perubahan nama harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

Baca Juga: Menurut Survei, Manajer Perekrutan Suka Berbohong. Ini Cara untuk Mengetesnya!

Lalu, perubahan atau penggantian nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya kepada instansi pelaksana, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang menerbitkan akta pencatatan sipil.

Halaman:

Tags

Terkini