PejuangKantoran.com - Putusan untuk menaikkan gaji PNS sudah diketok Presiden Jokowi. Tapi kapan kenaikan gaji PNS cair?
Kapan kenaikan gaji PNS cair ini juga masih jadi pertanyaan banyak orang termasuk para PNS. Pasalnya mereka mengaku belum mendapat kenaikan gaji di bulan ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Azwar Anas menyebut kenaikan gaji PNS seharusnya sudah cair pada Kamis (1/2) ini. Hal ini diungkapkannya ketika ditanya tentang kapan kenaikan gaji PNS cair.
"Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," kata Azwar Anas di Gedung Bappenas, Jakarta, pada Selasa (30/1).
Baca Juga: Pertamina Pastikan Harga BBM Per 1 Februari 2024 Tak Berubah Demi Prinsip A4S
"Kemenpan RB sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Kemensetneg, sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," kata Azwar Anas.
Terhitung sejak ucapannya itu, kenaikan gaji PNS seharusnya cair pada Kamis (1/2) hari ini. Hari ini juga sesuai dengan jadwal gajian PNS.
Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.
Baca Juga: Netflix Membuka Lowongan Kerja Post Production Coordinator, Pengalaman di Produksi VFX Diutamakan
Berapa jumlah kenaikan gaji PNS?
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400