kubikel

Kasus Pilot Co-Pilot Batik Air Tertidur Karena Kelelahan Kerja, Ini Pentingnya Work Life Balance Saat Kerja!

Selasa, 19 Maret 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi : Dosen Kesehatan Masyarakat (Kesmas) UNAIR itu menyebutkan salah satu hal yang dapat meminimalkan kelalaian dan kelelahan dalam bekerja, yakni work life balance. (Pexels.com/Marcus Aurelius)

PejuangKantoran.com -  Pemberitaan pilot dan co-pilot Batik Air tertidur saat bertugas dari Jakarta-Kendari selama 28 menit membuat kaget banyak orang. 

Pasalnya setelah dianalisis, hal ini disebabkan oleh kelelahan saat bekerja. Berdasar keterangan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kejadian tersebut terjadi karena pekerja tidak memiliki waktu istirahat yang cukup. 

Kejadian tersebut tentu mengundang perhatian banyak khalayak masyarakat termasuk Pakar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Putri Ayuni Alayyannur SKM MKKK.

Baca Juga: Perilaku Belanja Konsumen Indonesia selama Ramadan 2024, Tebak Pengeluaran Apa yang Terbesar!

“Kejadian ini tak dapat dimungkiri dapat terjadi di berbagai pekerjaan, tak hanya penerbangan saja. Istirahat yang minim menyebabkan penurunan tingkat fokus sehingga pekerja tidak maksimal dalam bekerja. Hal ini perlu menjadi pertimbangan dan evaluasi bagi pihak maskapai juga,” ucapnya. 

Tak dimungkiri, kejadian ini tentu saja tidak cuma terjadi di dunia pilot. Kelelahan saat bekerja juga terjadi di banyak lingkup pekerjaan.  

Dosen Kesehatan Masyarakat (Kesmas) UNAIR itu menyebutkan salah satu hal yang dapat meminimalkan kelalaian dan kelelahan dalam bekerja, yakni work life balance.

Dengan menerapkan work life balance efektif dalam mengatur jadwal bekerja dan jadwal istirahat.

 Terlepas dari permasalahan K3, menurut keterangan dari salah satu dari mereka memiliki waktu yang kurang untuk istirahat dikarenakan harus menjaga buah hatinya bersama istri.

Baca Juga: Do and Dont's Pilih Busana untuk Interview, Wajib Perhatikan Tips-nya Biar Sukses Diterima Kerja

Menurutnya, rencana undang undang terkait cuti 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan perlu segera direalisasikan. 

“Perlu diingat, tugas menjaga anak tak hanya tugas seorang istri, namun juga tugas seorang ayah agar tugas menjaga anak ini tidak terasa berat oleh sebelah pihak saja. Rencana undang-undang terkait cuti 40 hari untuk suami dengan istri yang melahirkan merupakan program yang strategis dan harus segera diimplementasikan,” imbuhnya. 

Tak lupa, Pakar K3 itu berpesan bahwa pentingnya kebijakan dalam menyeimbangkan jam kerja dan jam istirahat yang sesuai dengan jenis pekerjaan. Riset mendalam harus dilakukan untuk menciptakan kebijakan yang tepat. 

Baca Juga: Sebagai Influencer, Karina Nadila Menyeleksi Secara Ketat Acara Bukber yang Harus Ia Hadiri

Halaman:

Tags

Terkini