PejuangKantoran.com - Jika karyawan yang diberhentikan dari perusahaan, dipecat, atau di-PHK, mendapatkan uang pesangon, maka karyawan yang resign atas kemauannya sendiri juga akan mendapatkan uang kompensasi.
Uang kompensasi ini disebut sebagai Uang Pisah, yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan secara sukarela.
Uang Pisah bagi karyawan yang resign ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca Juga: Cara Membuat Reference Letter dan Poin-poinnya untuk Mengajukan Permohonan Beasiswa
Pastikan kamu mengetahui bahwa Uang Pisah ini juga sudah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, ketika kamu diterima bekerja di perusahaan.
Besaran Uang Pisah bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan.
Pada dasarnya, karyawan atau buruh yang resign dengan sukarela akan mendapatkan kompensasi dari perusahaan berupa Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak.
Dua hal ini terdapat pada PP 35 Tahun 2021 Pasal 50 yang bunyinya:
“Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
• Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4);
• Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”
Sedangkan Uang Penggantian Hak diatur dalam PP 35/2021 Pasal 40 ayat 4, yaitu berupa:
Baca Juga: Contoh Reference Letter Bahasa Inggris untuk Melengkapi Berkas Pengajuan Beasiswa
• Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
• Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.
• Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Atau Perjanjian Kerja Bersama.
Seperti juga aturan mengenai Uang Pisah, besaran uang penggantian hak juga berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan.
Syarat pemberian Uang Pisah