Sedangkan untuk cuti suami yang mendampangi istri melahirkan, hanya diberikan cuti 2 hari dari pemerintah.
- Cuti Sakit
Cuti sakit adalah jenis hak cuti karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan. Karyawan yang memiliki kondisi tidak memungkinkan untuk bekerja, berhak mendapatkan cuti atau waktu istirahat.
Sakit yang dimaksud adalah jenis penyakit yang berdasarkan kepada keterangan surat dokter harus beristirahat.
Penerapan jenis hak cuti sakit ini diatur berdasarkan kebijakan Perusahaan/kantor masing-masing.
- Cuti Penting
Cuti penting ini bisa didapatkan karyawan yang memang tidak bisa masuk kantor karena berbagai alasan penting.
Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) dan (4), ada aturan mengenai berapa lama hak cuti karyawan yang bisa didapatkan untuk cuti penting ini, yaitu antara lain:
- Cuti penting pernikahan: 3 hari;
- Cuti penting pernikahan anak dari karyawan: 2 hari;
- Cuti penting acara khitanan anak karyawan: 2 hari;
- Pembaptisan anak karyawan: 2 hari;
- Istri karyawan melahirkan atau keguguran: 2 hari;
- Anggota keluarga (suami/istri, orangtua/mertua, anak/menantu) meninggal dunia: 2 hari;
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari.
cutiBaca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Paling Banyak Bulan April!
Tips Mengajukan Cuti
Setelah mendapatkan Gambaran hak-hak cuti kamu yang dilindungi Undang-undang, maka kamu bisa mengajukan jenis cuti yang memang kamu perlukan.
Namun, meskipun menjadi hak kamu, perusahaan/kantor pun juga punya kebijakan untuk mengatur dan mengabulkan atau tidaknya pengajuan cuti kamu.
Ini lebih pada pengelolaan dan pengaturan sumber daya yang ada di kantor supaya ketika ada yang cuti, tugas dan pekerjaan karyawan yang cuti tersebut tetap bisa berjalan dengan baik.
Nah, supaya pengajuan cuti kamu dikabulkan, ikuti tips berikut ini:
- Pilih waktu yang tepat. Jangan ajukan tanggal cuti pada waktu-waktu yang sibuk atau saat kondisi kator sedang hectic. Misal, ajukan cuti setelah akhir penyelenggaraan event, atau ketika sebuah project sukses dilaksanakan.
- Jangan mendadak. Cuti untuk liburan tentu beda dengan cuti karena sakit. Kamu tidak bisa tiba-tiba meminta cuti untuk esok hari atau lusa karena ingin keluar kota.
Beri waktu bagi atasan untuk menemukan pengganti yang akan melakukan tugas-tugasmu ketika cuti.
Baca Juga: Indonesia Punya Hari Libur Nasional Terbanyak di Asia Tenggara, Cek Sisa Cuti Bersama Tahun Ini!
- Hindari peak time. Hindari pengajuan cuti untuk hari-hari yang sebagian besar karyawan sedang sibuk atau kemungkinan juga mengajukan cuti.
Misal, long weekend, tanggal kejepit, atau musim anak terima rapor. Atau, pada tanggal-tanggal yang sudah ditetapkan sebagai tenggat waktu untuk laporan tahunan Anda.