kubikel

Peraturan Yang Harus Diketahui Pemagang Agar Paham Hak dan Kewajiban Selama Magang

Senin, 3 Februari 2025 | 11:56 WIB
Dalam kerja magang, pemagang dilindungi oleh payung hukum yang mengikat. (Freepik)

 

Pejuangkantoran.com – Magang atau internship adalah salah satu cara bagaimana lulusan baru atau mahasiswa semester akhir menjalani transisi dari dunia sekolah/kuliah ke dunia kerja.

Saat ini sudah terbuka lebar berbagai lowongan magang, baik untuk yang masih berstatus mahasiswa atau yang lulusan baru. Ada dua macam kerja magang, yaitu magang dibayar/dihonor dan magang tak dibaya/tak dihonor.

Menurut careers.umbc.edu, magang adalah pengalaman belajar profesional yang menawarkan pekerjaan praktis yang terkait dengan bidang studi atau minat karier siswa.

Dari sisi peserta, magang memberi siswa kesempatan untuk mengeksplorasi dan mengembangkan karier, serta mempelajari keterampilan baru.

Sementara dari sisi pemberi kerja, magang menawarkan peluang bagi pemberi kerja untuk membawa ide dan energi baru ke tempat kerja, mengembangkan bakat, dan berpotensi membangun jalur bagi karyawan penuh waktu di masa mendatang.

 Baca Juga: Apa Yang Harus Kamu Lakukan (Dos) dan Hindari (Don'ts) Saat Magang Agar Bermanfaat Secara Optimal?

 Hal dan Kewajiban Pemagang Berdasarkan Peraturan

Magang saat ini sudah dilindungi oleh payung hukum. Permenaker  No.6 Tahun 2020 mengatur mengenai hak dan kewajiban peserta magang yang dituangkan dalam Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu:

 1. Peserta Pemagangan mempunyai hak untuk:

  • memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;
  • memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
  • memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;
  • memperoleh uang saku; e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
  • memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.

2. Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan.

 

Selain hak, tentu saja setiap peserta magang punya kewajiban. Kewajiban karyawan magang yaitu:

  • Mentaati Perjanjian Pemagangan;
  • Mengikuti program Pemagangan sampai selesai;
  • Mentaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan; dan
  • Menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan.

Dalam magang harus ada perjanjian tertulis antara peserta magang dengan pemberi kerja. Perjanjian adalah bentuk jaminan dan kepastian hukum untuk melindungi hak dan kewajiban karyawan magang dan perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini