kubikel

Lupa EFIN? Begini Cara Mendapatkan EFIN Jika Mau Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing

Jumat, 24 Maret 2023 | 12:45 WIB
Ilustrasi: Tak perlu khawatir kalau lupa EFIN, karena Ditjen Pajak memiliki layanan lupa EFIN di M-Pajak. (Instagram @ditjenpajakri)

Langkah-langkah mengakses layanan lupa EFIN:

1. Buka aplikasi M-Pajak, lalu [Login] dengan memasukkan NPWP dan password.

2. Tap pada tombol [EFIN] yang terletak di sudut kanan bawah pada tampilan [Beranda] (Home).

3. Masukkan nomor NPWP dan NIK.

4. Masukkan data sesuai data yang tertera pada KTP.

5. Buat foto diri. Ikuti instruksi pengambilan foto diri dengan cara:
• Lepas aksesori wajah seperti kacamata untuk memastikan wajah kamu terlihat jelas. Pastikan wajah kamu berada dalam lingkaran.
• Kamu akan diminta mengedipkan mata, menganggukkan kepala, dan tersenyum untuk memastikan bahwa foto kamu valid.

Baca Juga: Harta yang Wajib Dilaporkan ke SPT Pribadi (Ingat Rubicon Mario Dandy yang Tak Terdaftar di LHKPN Sang Ayah)

6. Konfirmasi data diri. Lakukan konfirmasi data diri sesuai data pada KTP. Kalau data tersebut sudah benar, silakan scroll ke bawah kemudian pilih [Selanjutnya].

7. Lakukan proses pengajuan. Jika kamu sudah yakin dengan data tersebut, pilih [Ya]. Sistem akan memproses pengajuan EFIN kamu.

Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim via SMS. Setelah itu, akan ada informasi bahwa EFIN sudah dikirimkan ke email kamu. Segera cek untuk memastikannya, ya.

Jadi, tidak perlu panik lagi jika kamu lupa EFIN. Cukup ikuti layanan lupa EFIN di M-Pajak.

Halaman:

Tags

Terkini