Langkah-langkah mengakses layanan lupa EFIN:
1. Buka aplikasi M-Pajak, lalu [Login] dengan memasukkan NPWP dan password.
2. Tap pada tombol [EFIN] yang terletak di sudut kanan bawah pada tampilan [Beranda] (Home).
3. Masukkan nomor NPWP dan NIK.
4. Masukkan data sesuai data yang tertera pada KTP.
5. Buat foto diri. Ikuti instruksi pengambilan foto diri dengan cara:
• Lepas aksesori wajah seperti kacamata untuk memastikan wajah kamu terlihat jelas. Pastikan wajah kamu berada dalam lingkaran.
• Kamu akan diminta mengedipkan mata, menganggukkan kepala, dan tersenyum untuk memastikan bahwa foto kamu valid.
6. Konfirmasi data diri. Lakukan konfirmasi data diri sesuai data pada KTP. Kalau data tersebut sudah benar, silakan scroll ke bawah kemudian pilih [Selanjutnya].
7. Lakukan proses pengajuan. Jika kamu sudah yakin dengan data tersebut, pilih [Ya]. Sistem akan memproses pengajuan EFIN kamu.
Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim via SMS. Setelah itu, akan ada informasi bahwa EFIN sudah dikirimkan ke email kamu. Segera cek untuk memastikannya, ya.
Jadi, tidak perlu panik lagi jika kamu lupa EFIN. Cukup ikuti layanan lupa EFIN di M-Pajak.
Artikel Terkait
Doa Buka Puasa Ramadhan dan Kapan Waktu Tepat Membaca Doanya
15 Ucapan Berbuka Puasa yang Indah dan Punya Makna Mendalam
Dua dari Tiga Orang Amerika Memakai TikTok, dan Sekarang TikTok Akan Diblokir Di AS
Gaun Super Mahal Jisoo Blackpink di Video Klip Flower, Harganya Sampai Rp256 Juta!
Lowongan Kerja di Traveloka: Product Copywriter Buat Kamu Si Perangkai Kata
Soraya Larasati Senang Bisa Tularkan Virus Positif Ke Keluarga Dari Kecintaannya Olahraga Lari