kubikel

Bisakah Karyawan Izin Sakit tanpa Surat Dokter, dan Pilih Istirahat di Rumah Saja?

Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:06 WIB
Ilustrasi: Bisakah karyawan izin sakit tanpa surat keterangan dari dokter? (Freepik)

PejuangKantoran.com - Dalam suatu waktu orang pasti bisa sakit. Namun, tidak semua orang perlu ke dokter untuk mendapatkan obat. Terkadang dengan istirahat di rumah satu atau dua hari saja orang sudah merasa jauh lebih baik.

Sayangnya, ada saja perusahaan yang melarang karyawan absen bekerja karena sakit dan memilih istirahat di rumah. Bahkan, tidak sedikit yang melarang karyawan izin sakit tanpa surat dokter. 

Sebenarnya, ada aturan tertulis jika kamu tidak bisa masuk ke kantor karena sakit, walaupun tanpa surat dokter.

Baca Juga: Aturan Tak Tertulis Jika Kamu Berteman dengan Rekan Kerja di Media Sosial

Dalam Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pada prinsipnya dinyatakan bahwa upah untuk pekerja/buruh (karyawan) tidak akan dibayar jika yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaan atau yang dikenal dengan prinsip no work no pay.

Namun, menurut Pasal 40 ayat (3) huruf a PP Pengupahan, pekerja akan dikecualikan dari prinsip no work no pay jika sakit menurut keterangan dokter, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Maksud dari peraturan tersebut, jika kamu izin sakit disertai dengan surat dokter, maka perusahaan wajib membayar upah yang menjadi hakmu, yaitu dengan aturan sebagai berikut:

  • 4 bulan pertama, 100% dari upah;
  • 4 bulan kedua, 75% dari upah;
  • 4 bulan ketiga, 50% dari upah;
  • Bulan selanjutnya sebelum PHK dilakukan, 25% dari upah.

Namun, jika karyawan izin sakit tanpa surat dokter, tetap diperlakukan prinsip no work no pay. Artinya, kamu tidak akan mendapat upah, bahkan bisa dilakukan tindakan indisipliner.

 

Baca Juga: Seberapa Awal Sebaiknya Tiba di Tempat Wawancara Kerja supaya Nggak Dikira Desperate Banget?

Kapan kamu butuh surat dokter untuk cuti sakit?

Meskipun kamu tidak perlu ke dokter saat sakit, tetapi kamu mungkin tetap harus melakukannya karena ada beberapa situasi saat surat keterangan tersebut diperlukan untuk mengambil cuti sakit, yaitu:

1. Kebijakan perusahaan

Aturan izin sakit (cuti) umumnya dicantumkan perusahaan dalam surat perjanjian kerja yang menjelaskan, karyawan harus melampirkan surat dokter jika sakit selama dua hari.

Namun, ada juga perusahaan yang tidak mengharuskan surat dokter jika karyawan hanya sakit selama satu hari.

Halaman:

Tags

Terkini