2. Cuti sakit dalam waktu yang lama
Jika cuti sakit dilakukan dalam waktu lama, surat dokter akan diperlukan. Apalagi jika karyawan mengambil cuti sakit berkelanjutan, atau perlu izin medis untuk jangka waktu yang lama.
Baca Juga: Cara Menolak Pekerjaan Tambahan di Kantor yang Bisa Bikin Kamu Burnout
3. Kondisi medis yang butuh verifikasi
Ada beberapa kondisi medis yang memerlukan verifikasi dari dokter, seperti penyakit menular seperti Covid-19, flu, demam berdarah, atau kondisi serius lainnya yang mempengaruhi kesehatan dan kelayakan banyak dalam bekerja.
4. Permintaan pihak berwenang
Pihak berwenang yang dimaksud bisa saja asuransi kesehatan, lembaga penegak hukum, atau lembaga pengatur, yang mungkin akan meminta surat keterangan dokter sebagai bagian dari proses klaim atau verifikasi.
Hal ini akan berlaku terutama jika kamu mengajukan klaim asuransi kesehatan atau klaim cuti sakit berbayar.
Bisakah karyawan yang izin sakit tanpa surat dokter di-PHK?
Pemerintah juga sudah membuat peraturan mengenai karyawan yang izin sakit tanpa surat dokter.
Dalam Pasal 153 UU Ketenagakerjaan, tertulis bahwa “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.”
Jadi, pada bulan ke-13 barulah pengusaha dapat melakukan PHK kepada karyawannya yang tidak masuk kerja karena sakit.
Baca Juga: Kata Reza Rahadian, Bekerja Harus dengan Hati. Apa Manfaatnya dan Bagaimana Cara Melakukannya?
Selain itu, di ayat kedua juga tertulis, “Pengusaha dilarang melakukan (PHK) dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.”
Namun, karyawan akan dianggap mangkir kalau izin sakit tanpa memberikan surat dokter. Kalau karyawan mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa surat keterangan dari dokter, dan perusahaan sudah melakukan pemanggilan dua kali secara tertulis, karyawan bisa di-PHK.
Artikel Terkait
Pesan Menyentuh Sandiaga Uno untuk Putri Sulungnya yang akan Segera Menikah
Soju Ternyata Lebih Nikmat Diminum Dingin Tanpa Es Batu, Tahu Kenapa?
Manifesting sedang Tren di TikTok, Benarkah Konsep Ini Bisa Mewujudkan Keinginan Kita?
LRT Jabodebek Resmi Beroperasi! Ini Harga Tiket, Rute, dan Cara Naiknya
JPP Kulik Pertamina Soal Spirit Bring The Barrel dan Sponsor MotoGP
Etiket di Tempat Kerja Masih Perlu, dan Menjauhi Ponsel Saat Berkomunikasi adalah Keharusan